CARITAU JAKARTA - Imbas dana hibah dari DKI sebesar Rp22,9 miliar pada 2021 lalu dikorupsi oleh mantan Kepala Dinas LH Kota Bekasi Yayan Yuliana dan tiga tersangka lainnya, DPRD DKI Jakarta mendorong pemerintah daerah untuk menghentikan sementara pemberian dana hibah kepada daerah mitra, salah satunya Kota Bekasi.
“Wajib lakukan moratorium untuk pelaporan anggaran yang telah dikeluarkan. Dana pajak warga Jakarta harus dipertanggungjawabkan," kata anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari pada Jumat (5/1/2024).
Eneng juga meminta pemerintah daerah untuk mengecek kembali aturan yang berlaku, apakah hibah diwajibkan ada laporan keuangan terperinci atau tidak. Perempuan dari Fraksi PSI ini menilai, kasus tersebut harus menjadi perhatian DKI sehingga hibah yang disalurkan bisa benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan rakyat Jakarta.
"Ini harus jadi perhatian bersama bahwa hibah bisa menjadi alat atau jalan penyelewengan APBD," ujarnya.
Menurut dia, pemberian dana hibah ke daerah mitra harus dilakukan melalui kajin yang matang. Pemerintah DKI juga harus memastikan dana hibah yang disalurkan juga dapat bermanfaat bagi masyarakat.
“Sebagai hubungan kerja sama yang harus dijaga dan bermanfaat bagi kelangsungan hidup warga penerima hibah. Apalagi Bekasi, lokasi yang sangat dekat dengan Jakarta,” ucapnya.
Kata dia, DKI Jakarta selama ini memang membutuhkan daerah Kota Bekasi. Diketahui, di sama terdapat Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang milik Pemprov DKI Jakarta.
“Untuk contoh Bekasi, Jakarta membutuhkan Bekasi sebagai penyanggah pembangunan apalagi untuk isu sampah, tanpa Bekasi Jakarta akan sangat kelimpungan menyelesaikan persoalan sampah,” tuturnya.
Eneng mengungkapkan, selama ini DKI memang rutin memberikan dana hibah kepada sejumlah mitra Bodetabek. Namun untuk angkanya, Eneng tak ingat secara pasti.
“Aku lagi nggak punya waktu untuk ngecek dokumen pengajuan hibah, tapi seingatku memang pernah diajukan,” jelasnya.
Dana yang dikorupsi eks Kadis LH Kota Bekasi Yayan Yuliana dan tiga tersangka lain senilai Rp5,1 miliar berasal dari bantuan Provinsi DKI Jakarta. Kasie Intel Kejari Kota Bekasi Yadi Cahyadi mengatakan, sumber dana yang dikorupsi oleh empat tersangka itu merupakan bantuan dari Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp22,9 miliar.
“Bersumber dari dana bantuan Provinsi DKI Jakarta dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp22.937.500.000,” jelas Yadi dikutip di Gedung Kejari Kota Bekasi, Kamis (4/1/2024) malam. (DID)
pemprov dki jakarta dana hibah dikorupsi pejabat pemkot bekasi dprd dki jakarta
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...