CARITAU BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melakukan pengadaan mobil dinas listrik dengan sistem sewa kepada pihak ketiga sebagai bentuk dukungan program pemerintah pusat terkait penggunaan kendaraan listrik.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan kebijakan tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 terkait penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Baca Juga: Mobil Dinas Listrik Pemprov DKI Masuk Proses Pengadaan
"Kita pakai sistem sewa karena ternyata sekarang sudah ada perusahaan yang menyewakan kendaraan listrik. Bisa jadi nanti dialokasikan di APBD Perubahan tahun ini untuk satu atau dua kendaraan sebagai tahap awal dahulu," katanya saat menghadiri peresmian Charging Station di halaman Bank BJB KCP Pemkab Bekasi, Senin (24/10/2022).
Dani mengatakan penggunaan skema sewa kendaraan listrik kepada pihak ketiga akan menghemat anggaran jika dibandingkan pemerintah daerah membeli kendaraan tersebut.
Kendaraan listrik yang disewa itu pun dilakukan bertahap dengan menyesuaikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Kabupaten Bekasi.
"Kemungkinan tahun 2023 bisa kita tambah, tetapi kita akan coba hitung anggaran terlebih dahulu. Kalau tidak memungkinkan akan kita lakukan secara bertahap," katanya.
Dani mengaku kendaraan listrik memiliki sejumlah keuntungan dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak, diantaranya ramah lingkungan dan lebih efisien dari sisi anggaran bahan bakar.
Baca juga : Kendaraan Listrik Hemat Biaya Rp1 Juta sampai Rp1,5 Juta
"Kenapa penting, pertama karena faktor ramah lingkungan, tidak ada emisi gas buang dan kedua ramah kantong, jadi penggunaan anggaran untuk bahan bakar juga akan jauh lebih murah dibandingkan bahan bakar minyak," katanya.
Seperti dilansir Antara, peresmian Charging Station atau fasilitas pengisian bahan bakar khusus kendaraan listrik pertama ini dihadirkan Bank BJB di lingkungan pemerintahan kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Charging Station ini dapat digunakan untuk keperluan pengisian bahan bakar oleh instansi pemerintah daerah maupun masyarakat umum yang memiliki mobil listrik.(HAP)
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024