CARITAU JAKARTA - Ramai-ramai polemik wisuda untuk Paud-TK, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran (SE) No: 14 tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.
Surat edaran tersebut berisikan larangan larangan mewajibkan wisuda di tingkat TK hingga SMA.
SE itu dikeluarkan sehubungan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan bahkan sejak tingkat TK. Wisuda ini disebut memberatkan orang tua murid.
"Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik," demikian bunyi SE tersebut yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendikbud Ristek, Suharti tertanggal 23 Juni, dikutip Minggu (25/6/2023).
SE tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kepala Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia. Dalam SE tersebut, turut diminta bahwa kegiatan yang dilakukan harus melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali murid sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Selain itu, masih dalam surat edaran tersebut, Kepala Dinas Pendidikan baik di Provinsi maupun kabupaten/kota diminta untuk melakukan pembinaan kepada satuan pendidikan terkait hal tersebut. Termasuk meningkatkan kualitas pendidikan.
"Untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik," lanjut SE tersebut.
Diberitakan sebelumnya, kegiatan wisuda bagi lulusan Taman Kanak-kanan (TK) sampai SMA/SMK menjadi polemik karena dianggap memberatkan orang tua. Bahkan membuat sejumlah pihak, termasuk Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), meminta Kemendikbudristek untuk membuat aturan tegas soal ini. (IRN)
surat edaran kemendikbudristek larangan wisuda wisuda sekolah wisuda tk wisuda paud dinas pendidikan
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...