CARITAU MAKASSAR – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel akan melakukan gelar perkara terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum Perwira Dit Polairud Polda Sulsel, AKBP M terhadap gadis berusia 13 tahun pada Jumat (4/3/2022) hari ini.
Pada Selasa (1/3) kemarin, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan awal di kediaman paman korban di Makassar berlangsung hingga sore hari.
Baca Juga: Polri Petakan TPS di Daerah Rawan Bencana Jelang Hari Pencoblosan
Kemudian berlanjut ke rumah korban yang berada di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, hingga larut malam.
"Kalau tidak ada halangan, gelar perkaranya mungkin sore hari. Tetapi pagi akan saya bawa bapak kandung korban ke Polda. Setelah semua selesai. Senin ini, sangat memungkinkan kenaikan status pelaku," ungkap Kuasa Hukum Korban, Amiruddin Lili.
Diketahui, dalam kasus ini, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel telah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Komang Suartana mengatakan, saat ini penanganan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum perwira Dit Polairud Polda Sulsel sudah sampai tahap pemeriksaan.
"Penanganan sudah sampai tahap pemeriksaan dan anggota M sudah diamankan Propam Polda dan yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dari jabatannya," jelasnya. (KEK)
Baca Juga: Polri Bakal Kedepankan Tindakan Humanis di Pengamanan KTT AIS Forum 2023
perwira polairud polda sulsel jadikan remaja putri budak seks polri
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...