CARITAU MAKASSAR – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel akan melakukan gelar perkara terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum Perwira Dit Polairud Polda Sulsel, AKBP M terhadap gadis berusia 13 tahun pada Jumat (4/3/2022) hari ini.
Pada Selasa (1/3) kemarin, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan awal di kediaman paman korban di Makassar berlangsung hingga sore hari.
Baca Juga: Ribuan Personil Gabungan Amankan Beberapa Titik Lokasi Aksi di Jakarta
Kemudian berlanjut ke rumah korban yang berada di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, hingga larut malam.
"Kalau tidak ada halangan, gelar perkaranya mungkin sore hari. Tetapi pagi akan saya bawa bapak kandung korban ke Polda. Setelah semua selesai. Senin ini, sangat memungkinkan kenaikan status pelaku," ungkap Kuasa Hukum Korban, Amiruddin Lili.
Diketahui, dalam kasus ini, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel telah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Komang Suartana mengatakan, saat ini penanganan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum perwira Dit Polairud Polda Sulsel sudah sampai tahap pemeriksaan.
"Penanganan sudah sampai tahap pemeriksaan dan anggota M sudah diamankan Propam Polda dan yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dari jabatannya," jelasnya. (KEK)
Baca Juga: Kejagung Tunggu Perintah Bareskrim Bidik Panji Gumilang Tersangka
perwira polairud polda sulsel jadikan remaja putri budak seks polri
Gunung Ruang Masih Keluar Asap Vulkanik, Tim SAR Y...
KPK Berpeluang Periksa Keluarga SYL Terkait Dugaan...
BMKG Catat 65 Gempa di Maluku Dalam Sepekan
TKN Minta Pendukung Prabowo Tak Gelar Aksi Saat MK...
Jerusalem Post: Israel Tembakkan Rudal ke Aset AU...