CARITAU JAKARTA - Pemerintah menetapkan aturan baru harga minyak goreng kemasan disesuaikan dengan harga keekononomian atau harga pasar, sementara curah bersubsidi menjadi Rp 14.000 dari Rp 11.500 per liter.
Kebijakan ini sekaligus mencabut penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan senilai Rp14 ribu sebelumnya dan diserahkan pada mekanisme pasar yang berlaku Rabu (16/3/2022).
Baca Juga: RI-China Jajaki Kerja Sama Bangun Pusat Riset Pengembangan dan Pengolahan Nikel
Pernyataan tersebut diungkapkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai Pemerintah menyelenggarakan Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jakarta pada Selasa (15/3/2022).
"Harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional," ujar Airlangga dalam keterangan resmi, Selasa (15/3/2022).
Airlangga menyebut Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng ini dilakukan sekaligus untuk mengevaluasi ketersediaan minyak goreng dengan memperhatikan situasi dan perkembangan di seluruh daerah.
Airlangga mengungkapkan pemerintah juga senantiasa memperhatikan situasi dunia saat ini, terutama akibat ketidakpastian global yang menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan pangan yang mengakibatkan kelangkaan ketersediaannya, termasuk ketersediaan Crude Palm Oil (CPO) untuk minyak goreng.
Selain harga minyak goreng kemasan, pemerintah juga menetapkan dua kebijakan lainnya terkait distribusi minyak goreng ke masyarakat.
Pertama, menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp14.000 per liter dari kebijakan sebelumnya HET sebesar Rp 11.500 per liter.
"Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit [BPDPKS] akan memberikan subsidi agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter," katanya.
Pemerintah telah melakukan pertemuan dengan para produsen minyak goreng dan melalui Kementerian Perindustrian meminta agar para produsen minyak goreng untuk segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.
Kemudian Menteri Perdagangan juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga mulai Rabu (16/3/2022).
Ketiga, Kapolri akan melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng curah di pasar.(HAP)
Baca Juga: Mohon Bersabar! Pencairan Dana BLT Rp 600 Ribu Diundur Maret 2024
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024