CARITAU JAKARTA – Pemerintah mengkaji kemungkinan pemberian subsidi minyak goring curah menyusul harga minyak goreng yang terus melangit dalam beberapa bulan terakhir di akhir tahun 2021.
Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi mengusulkan penggunaan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BP-DPKS) untuk mensubsidi harga minyak goreng.
Baca Juga: Harga Pangan Terus Meroket, Pemerintah Disarankan Ubah Paradigma Penanggulangan Masalah
Lutfi menyebut pihaknya sedang mengkaji dan melakukan uji coba subsidi dan berharap kajian rampung Januari mendatang.
"Kami mencoba mensubsidi lewat BP-DPKS. Ini kita sedang uji, testing karena ini pertama kali dikerjakan dan mudah-mudahan bisa selesai awal Januari 2022," kata Mendag Lutfi di acara Pelepasan Ekspor Akhir Tahun 2021.
Menurutnya, harga minyak goreng perlu disubsidi karena fenomena supercycle membuat harga minyak melambung tinggi, di mana harga eceran tertinggi (HET) Rp11 ribu per kg dibuat saat asumsi harga CPO internasional setara USD500-USD710 per metrik ton (MT). Sementara saat ini, harga CPO telah menyentuh USD1.300 per MT, sehingga harga minyak goreng di level masyarakat pun selangit.
"Dari 2 juta ton ini tinggal kita bagi berapa lama dan berapa subsidinya. Dana di BP-DPKS ada. Surplus dananya besar sekali dan ini bisa kita kerjakan. Tinggal keputusan politiknya diserahkan dalam Komite Pengarah BP-DPKSyang dipimpin Pak Menko [Perekonomian] juga. Beliau sudah diinfokan soal ini," tambahnya.
Meski begitu, Lutfi menyebut pihaknya telah melakukan beberapa langkah mitigasi, salah satunya memastikan ada 11 juta liter stok minyak goreng curah di level Rp14 ribu.
Lutfi mengatakan, kementerian dan lembaga terkait masih membahas apakah pemberian subsidi hanya akan diberikan sampai momen lebaran atau hanya ketika harga minyak sawit mentah dunia (CPO) berada di level tinggi.
Saldo BP-DPKS Rp26,69 Triliun
Menanggapi rencana subsidi minyak goring curah, Direktur Utama BP-DPKS Eddy Abdurrachman membenarkan wacana tersebut.
Apalagi saat ini harga minyak goreng curah di kisaran Rp18 ribu per liter sampai Rp19 ribu per liter, semetara Kementerian Perdagangan menetapkan HET minyak goreng kemasan sederhana Rp11 ribu per liter.
Berdasarkan regulasi, penggunaan dana BP-DPKS untuk kebutuhan pangan dapat dilakukan. Namun baru dapat dieksekusi setelah ada keputusan dari Komite Pengarah BP-DPKS yang terdiri dari delapan kementerian.
“Jadi harus diputuskan dulu oleh komite pengarah. Sampai dengan saat ini belum ada keputusan komite pengarah yang menetapkan bahwa dana BP-DPKS bisa digunakan untuk menutup atau pemberian subsidi kepada minyak goreng curah,” kata Eddy dalam konferensi pers, Selasa (28/12/2021).
Eddy menegaskan, secara finansial BP-DPKS mampu apabila nantinya Komite Pengarah menugaskan BP-DPKS mendanai kebutuhan subsidi minyak goreng. Penerimaan BP-DPKS di tahun 2021 dari dana pungutan sawit relatif tinggi.
Namun BP-DPKS belum tahu pasti nilai dana yang diperlukan untuk subsidi minyak goreng curah. Saat ini tim teknis yang terdiri dari kementerian atau lembaga sedang berkoordinasi menghitungnya.
“Sekali lagi mengenai jumlahnya berapa, kepada siapa saja, itu masih dalam proses pembahasan. Kita tunggu sampai ada putusan (komite pengarah) itu tadi. Apabila nanti kepada BP-DPKS juga ditugaskan untuk menutup biaya-biaya terkait dengan minyak goreng curah tadi maka available dana tersebut di BP-DPKS,” ujar Eddy.
Berdasarkan Laporan Keuangan BP-DPKS Tahun 2021 semester 1 yang diupload melalui situsnya disebutkan, saldo akhir kas hingga 30 Juni 2021 sebesar Rp26,69 triliun.
Angka tersebut naik Rp17,09 triliun dari saldo kas awal sebesar Rp9,59 triliun. Kenaikan berasal dari pendapatan sebesar Rp39,37 triliun yang mayoritas bersumber dari pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, minyak sawit mentah (CPO), dan produk turunannya.
Komite Pengarah BP-DPKS yang terdiri dari delapan kementerian, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.(GIB)
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...