CARITAU SURABAYA – Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan terhadap Polda Jatim yang dilayangkan JE, pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu yang jadi tersangka kekerasan seksual.
Hakim tunggal Martin Ginting beralasan, pihak Kejaksaan Tinggi Jatim tidak diikutsertakan dalam permohonan praperadilan.
"Karena kejaksaan tidak diikutsertakan dalam permohonan praperadilan, maka hakim tidak perlu melihat pokok perkara," kata Hakim Tunggal Martin Ginting saat membacakan putusan sidang praperadilan, di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (24/1/2022).
Hakim dalam putusannya menyebut, disebabkan permohonan praperadilan kurang syarat formil, maka hakim tidak memeriksa materi pokok perkara.
"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Kemudian pemohon mengganti biaya perkara persidangan," katanya Martin.
Putusan diambil berdasarkan berbagai pertimbangan atas permohonan tersangka, serta saksi-saksi yang diajukan baik dari pihak tersangka maupun pihak Polda Jatim.
Martin dalam amar putusannya juga menyatakan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur harusnya dilibatkan dalam sidang praperadilan tersebut mengingat Kejati Jatim juga bertanggungjawab atas pengembalian berkas JE.
"Pihak Kejati harus dilibatkan dalam perkara ini untuk menjelaskan perkara ini," tuturnya.
JE sendiri melayangkan gugatan kepada Polda Jatim karena dinilai penetapan tersangka atas dirinya tidak sah, sehingga pihak JE mengajukan dua permohonan, yakni penghentian proses penyidikan dan membatalkan status tersangkanya karena dalam perkara tersebut bukti tidak cukup.
Dugaan Pencabulan Alumni
Permohonan praperadilan muncul setelah JE melalui kuasa hukumnya Jefry Simatupang, mengajukan gugatan praperadilan untuk mempertanyakan sah tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.
Ia memohon agar penyidik segera menghentikan penyidikan dan menggugurkan statusnya sebagai tersangka.
Philipus Sitepu, kuasa hukum JE lainnya mengatakan, putusan yang dibacakan oleh hakim tidak secara lugas menyatakan bahwa permohonan mereka ditolak karena tidak terbukti. Permohonan JE tidak diterima hakim karena kurang pihak yaitu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Jadi ini kurang pihak. Sudah gitu saja. Bukan berarti penetapan tersangka ini sudah benar, bukan itu. Tapi dibilang kejaksaan itu harus menjadi pihak," ujar Philipus.
Pihaknya pun tak menampik adanya rencana untuk kembali mengajukan permohonan praperadilan dengan menggugat Kapolda Jatim.
“Dengan keputusan hakim tersebut, Philipus merasa bahwa dalil yang mereka bawa masih cukup kuat,” katanya.
Pada perkara ini, JE yang merupakan pendiri Sekolah SPI ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim atas tuduhan pencabulan terhadap SDS (28), alumni sekaligus pegawai di Yayasan Sekolah SPI Kota Batu.
Pada 16 September 2021, berkas pemeriksaan JE oleh polisi dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jatim. Akan tetapi pada 23 September 2021, berkas dikembalikan lagi ke penyidik karena dinyatakan jaksa belum memenuhi pasal sangkaan.
Berkas kedua kembali diterima pihak kejaksaan untuk diteliti pada tanggal 3 Desember 2021, namun setelah diteliti kembali, masih ditemukan sejumlah petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Sementara menurut empat saksi yang sudah diperiksa di persidangan sebelumnya, mereka menyatakan tidak pernah ada kejadian persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan JE kepada SN dan anak anak SPI.
Saksi-saksi yang diajukan pihak JE mengatakan, sudah 12 tahun bersama-sama dengan pemohon di SPI dan selama itu tidak pernah ada isu apapun terhadap yang dituduhkan SN.
Sementara keterangan saksi-saksi sebelumnya dijelaskan, SN sering bergonta-ganti pasangan dan yang terakhir mau menikah dengan Robet, keduanya sempat menyampaikan ingin tour the hotel untuk menikmati hidup. (HAP)
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Perkuat Pengamanan Pilkada DKI Jakarta, Pj Teguh B...
Pj Teguh Pastikan Komitmen Forkopimda Sukseskan Pi...
Stiker Pilkada Jakarta 2024 Tuai Protes PDIP, Ini...
PT KAI Lakukan Perawatan Rel Jelang Libur Nataru 2...