CARITAU MAKASSAR – Gelar perkara atas kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit (RS) Siti Fatimah Makassar belum juga terlaksana.
Padahal akhir bulan Januari 2022 lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel sudah menyampaikan gelar perkara akan dilakukan sekitar awal bulan Februari.
Baca Juga: Berkas Perkara Lima Tersangka Dugaan Korupsi RS Fatimah Makassar Diserahkan ke Kejati Sulsel
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli yang dikonfirmasi perihal tersebut mengatakan, pihaknya saat ini terus menggenjot untuk menyelesaikan kasus ini.
"Ini lagi dikerja maraton tapi belum selesai," ungkapnya, Sabtu (19/2/2022).
Dalam perkara ini sendiri Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia telah mengeluarkan hasil auditnya. Hasilnya, ditemukan ada kerugian negara sebanyak Rp9,3 miliar.
Adanya temuan kerugian negara oleh BPK RI membuktikan bahwa dalam pengadaan Alkes di rumah sakit tersebut terdapat tindak pidana korupsi.
Kasus ini masih menjadi pertanyaan publik sebab sampai sekarang belum ada pihak yang dijadikan tersangka.
"Penentuan tersangka melalui gelar perkara," sebutnya.
Sebelumnya, hasil audit perhitungan kerugian negara (PKN) dari BPK terkait dugaan korupsi Rumah Sakit (RS) Fatimah Makassar 2016 telah keluar. Di mana, BPK mencatat ada sekitar Rp9,3 miliar kerugian negara.
Hal itu juga dibenarkan oleh Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli yang mengkonfirmasi bahwa BPK telah menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara beberapa hari lalu.
“Hasil kerugian negara RS Siti Fatimah Pemprov Sulsel sudah diterima kemarin dan kerugian negaranya mencapai Rp 9,3 milliar,” ungkap Fadli saat dikonfirmasi Caritau.com.
Dengan adanya hasil audit PKN tersebut, tak lama lagi pihak penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel segera melakukan penetapan tersangka.
“Rencana pekan depan dilakukan penetapan tersangka. Jumlah tersangkanya tergantung hasil gelar nantinya,” tandasnya.
Sebelumnya, Aktivis berharap Polda Sulsel tak tebang pilih menetapkan tersangka.
"Kita dukung Polda Sulsel menuntaskan kasus ini. Kita berharap tidak ada tebang pilih dalam penetapan para tersangka nantinya,” ungkap Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus) M Ansar, Sabtu (29/1/2022) lalu.
Ansar menduga, kasus ini tak terlalu rumit. Penyidik bisa dengan mudah mendeteksi siapa-siapa yang berpotensi terlibat.
Begitu juga dengan modusnya, sudah terbuka lewat hasil penyelidikan. Penyidik sisa membutuhkan hasil audit untuk memastikan berapa total kerugian negara.
"Saya kira penyidik bisa mengetahui siapa yang terlihat dari penyelidikan selama ini. Itulah akhirnya kasus ini naik ke penyidikan. Artinya penyidik sudah tahu siapa yang terlibat dan seperti apa modusnya," papar Ansar.
Pihaknya mendorong agar penetapan tersangka tak berlarut-larut. Ia juga mendesak BPK segera melakukan audit.
"Audit ini menjadi dasar penetapan kerugian negara. Dari hasil audit ini penyidik baru akan menetapkan tersangka," tandasnya. (KEK)
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...