CARITAU JAKARTA - Polri telah menghentikan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi. Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta tengah menyediakan opsi lain untuk mendorong warga melakukan uji emisi.
“Mungkin tadi pengembangannya pada penerapan lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif,” ujar Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati usai rapat kerja dengan Komisi E di Grand Cempaka Resort and Convention, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, dikutip Jumat (15/9/2023).
Baca Juga: Percantik Kota dan Kurangi Polusi, Pj Teguh Tanam Pohon Tabebuya di Kuningan
Berdasarkan catatannya, Pemerintah DKI telah memberlakukan tarif disinsentif di 10 titik. Bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi, akan dikenakan tarif tertinggi, sementara kendaraan yang sudah diuji emisi akan kena tarif standar.
Adapun 10 lokasi itu berada di pelataran parkir IRT Monas; Kawasan parkir Blok M Square; pelataran parkir Kantor Samsat Jakarta Barat; parkir Pasar Mayestik; Park and Ride Kalideres. Kemudian gedung parkir Taman Menteng; parkir Istana Pasar Baru dan Park and Ride Lebak Bulus.
“Kan baru 10 (lokasi), nanti nambah lagi. Sudah disiapkan lagi di beberapa tempat yang akan ditambah lagi,” katanya.
Adapun penentuan tarif disinsentif diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Untuk kendaraan roda empat atau mobil, dikenakan tarif parkir Rp 7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik DKI Jakarta.
Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat atau mobil dikenakan tarif parkir Rp 7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat. Tarif tersebut belum diberlakukan untuk kendaraan roda atau sepeda motor.
Hingga kini, Satgas masih membahas opsi-opsi lain untuk menyikapi keputusan Polri yang menghentikan sanksi tilang. Organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat adalah Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
“Masih dibicarakan antara Dirlantas dan Dishub. Saya juga kurang tahu karena ini kan koordinasinya di Dishub, ada regulasinya, tilang kan ada regulasinya uji emisi itu,” kata Ani.
Menurut dia, pemerintah daerah sudah sering mendorong warga supaya kendaraan bermotor miliknya mengikuti uji emisi. Upaya ini sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan, agar emisi gas buang kendaraannya sesuai baku mutu yang ditetapkan.
“Kami itu lebih mendorong pada masyarakat untuk segera melakukan uji emisi, makanya kan dibanyakin fasilitasnya. Bengkelnya dibanyakin, pihak Astra juga sudah sediakan bengkel-bengkel, sediain bengkel bengkel gratis gitu kan,” jelas Ani. (DID)
polusi udara satgas pengendalian pencemaran udara parkir disintensif pemprov dki jakarta
Bawaslu RI Gelar Media Gathering untuk Evaluasi Pe...
RDF Rorotan Segera Beroperasi di Jakarta, Olah 2.5...
DPRD DKI Jakarta Dukung PAM Jaya Tingkatkan Layana...
Karutan Makassar Perketat Pengawasan Penyalahgunaa...
Sekda Marullah Beri Penghargaan Siddhakarya Bagi 1...