CARITAU MAKASSAR - Polisi membekuk empat orang pelaku pembuat bahan peledak (bom) ikan di Sulawesi Selatan (Sulsel). Empat pelaku pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Empat tersangka yang dibekuk masing-masing bernama Wahyudin (31), Caddi (51), Supriadi (38), dan Elysfikal (33).
"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya masyarakat Kampung Bajoe (Kabupaten Bone) yang sedang membuat bahan peledak (bom ikan)," ungkap Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi saat memimpin Press Release di Mako Direktorat Polairud Polda Sulsel, Rabu (3/4/2024).
Andi Rian menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat, pihak kepolisian dari Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Dit Polairud) langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan di kediaman salah seorang tersangka. Ditemukan barang bukti bom ikan.
"Barang bukti itu berupa bom ikan yang diakui milik Caddi. selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Dit Polairud Polda Sulsel untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.
Andi Rian menjelaskan, modus operandi pelaku yakni pupuk amonium nitrate merk 'Cantik' dicampur dengan minyak tanah atau bensin kemudian dijemur.
"Setelah itu dimasukkan ke dalam wadah seperti botol kaca atau jerigen, kemudian ditutup dengan mnggunakan karet sendal," sebutnya.
Kemudian, penutup botol itu dilobangi dan disambungkan dengan detonator sebagai pemicu ledakan.
"Lalu disambungkan dengan sumbu api dan bom ikan tersebut siap untuk digunakan," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat nelayan tersebut terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Dijerat dengan pasal 1 ayat 1 tentang undang-undang darurat. Terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," tandasnya. (KEK)
Pelaku Bom Ikan Pembuat Bom Ikan di Sulsel Ditangkap dit polairud polda sulsel
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...