Eksepsi Ex Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Senin, 19 Feb 2024 19.01 WIB
Senin, 19 Feb 2024 19.01 WIB
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009–2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan saat membacakan eksepsi pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (19/2/2024).
Dalam eksepsinya Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009–2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menyebut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak jelas karena disusun berdasarkan keterangan saksi yang tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Dalam eksepsinya Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009–2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menyebut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak jelas karena disusun berdasarkan keterangan saksi yang tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Dalam eksepsinya Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009–2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menyebut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak jelas karena disusun berdasarkan keterangan saksi yang tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Dalam eksepsinya Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009–2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menyebut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak jelas karena disusun berdasarkan keterangan saksi yang tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
CARITAU JAKARTA - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009–2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan saat membacakan eksepsi pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (19/2/2024). Dalam eksepsinya Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009–2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menyebut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak jelas karena disusun berdasarkan keterangan saksi yang tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP). (CARITAU - MUNZIR)
karen agustiawan
dki jakarta
pengadilan tipikor
korupsi lng