CARITAU JAKARTA – Komisi I DPR RI telah menyetujui rencana Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menjual eks kapal perang KRI Teluk Sampit 515.
DPR memberi persetujuan setelah mendengar penjelasan dari pemerintah saat Komisi I yang membidangi pertahanan dan kemanan menggelar rapat kerja gabungan bersama Wakil Menteri Pertahanan, Wakil Menteri Keuangan, Panglima TNI, dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Baca Juga: Peresmian Monumen Pesawat Hawk 200 di Madiun
Rapat membahas Surat Presiden No R-57/ Pres/12/2021 yang diputuskan 15 Desember 2021 terkait permohonan persetujuan penjualan barang milik negara di Kemhan berupa kapal perang KRI Teluk Sampit 515.
Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya, di mana dari total Sembilan fraksi di Komisi I, dua fraksi berhalangan hadir yakni perwakilan Fraksi NasDem dan Fraksi PPP.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, sebelum menyepakati penjualan barang milik pemerintah tersebut, pihaknya meminta pendapat dari para fraksi di Komisi I DPR.
"Hasilnya 7 dari 9 fraksi di Komisi I menyatakan setuju terkait penjualan Kapal Perang Eks Teluk Sampit 515 tersebut," kata Kharis.
Kendati demikian, terkait penjualan kapal perang tersebut Komisi I meminta Kementrian Pertahanan agar melakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hal senada disampaikan TB Hasanuddin, anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan, yang menekankan agar uang hasil penjualan harus masuk ke kas negara dan dimanfaatkan untuk keperluan pertahanan Indonesia.
"Namun nilai dari aset tersebut perlu dihitung kembali, agar nilai lelang sesuai dengan aset yang dilelang," kata TB Hasanudin.
Harga Perbaikan Lebih Mahal
Sebelumnya Wamenhan Herindra memaparkan, kondisi kapal KRI Teluk Sampit 515 sudah tidak layak pakai, dilihat dari ruang mesinnya yang rusak berat.
"Gambar menampilkan bangunan kapal, plafon, anjungan dan geladak dalam kondisi rusak berat dan tidak layak pakai. Kedua, gambar menampilkan ruang mesin dengan kondisi rusak berat. Semua sudah keropos ini Pak," kata Herindra dalam paparannya.
Herindra menegaskan, terkait penjualan dan penghapusan KRI Teluk Sampit dari armada perang, tidak akan menganggu tugas pokok dan fungsi TNI Angkatan Laut.
"Penghapusan KRI Teluk Sampit tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI Angkatan Laut," tambahnya.
Herindra juga berharap, melalui penjualan KRI Teluk Sampit 515 dapat memberikan pemasukan untuk kas negara.
"Pemindahtanganan dengan penjualan KRI Teluk Sampit 515 dapat menjadi masukan bagi negara," tandas Herindra.
Nilai perolehan atau harga beli kapal Eks KRI Teluk Sampit-515 pada tahun 1980 sebesar Rp 173 miliar. Karena saat ini kondisinya sudah tidak memungkinkan lagi untuk diperbaiki, pemerintah akhirnya melakukan penjualan lelang dengan estimasi nilai perolehan sebesar Rp740 juta.
Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono mengatakan, kapal tersebut tidak bisa diperbaiki kembali karena banyaknya kerusakan.
“Jadi berdasarkan penilaian kami ada perhitungan ketebalan bajanya berapa, dan ini sudah menipis. Badan kapalnya juga sudah tidak memenuhi syarat, permeninanya juga demikian. Sudah banyak kajian mengenai kapal ini apakah layak diperbaiki atau tidak. Sehingga keputusan TNI AL sudah tidak layak diperbaiki,” kata Laksamana Yudo.
Yudo menilai, jika kapal tersebut diperbaiki, dana yang harus dikeluarkan untuk perbaikan kapal tersebut bahkan bisa melebihi pembelian kapal baru atau sekitar Rp200 miliar. Alhasil dengan pertimbangan tersebut, lanjutnya, diputuskanlah kontrak 9 kapal baru sebagai ganti dari kapal Eks KRI Teluk Sampit-515.
Sebagai informasi tambahan, KRI Teluk Sampit merupakan kapal perang milik TNI AL yang memiliki nomor lambung 515 dan diproduksi oleh perusahaan Korea Selatan, yakni Korea Tacoma SY Chinhae pada 1981.
Setelah masuk ke Indonesia, kapal perang tersebut dinamai dengan nama Teluk Sampit yang diambil dari nama teluk di Kabupaten Kotawaringin, Kalimantan Tengah.
KRI Teluk Sampit 515 merupakan kapal perang yang bertipe kapal pengangkut tank atau Landing Ship Tank (LST) yang dapat mengangkut berbagai keperluan logistik, seperti perlengkapan dan peralatan perang dan tank serta dapat mengangkut pasukan infanteri.(GIBS)
Baca Juga: Presiden Jokowi Kirim Usulan Nama Calon Panglima TNI ke DPR, Ini Sosoknya
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024