CARITAU JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) untuk operasional tahun 2024, yaitu penerimaan operasional sebesar Rp29,75 triliun dan pengeluaran operasional sebesar Rp20,07 triliun.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Fredric Palit merincikan, penerimaan anggaran operasional dalam ATBI ditetapkan sebesar Rp29,75 triliun.
Baca Juga: BI Sebut Kebutuhan Uang di Jatim Momen Nataru 2023/2024 Capai Rp11,30 Triliun
“Jumlah tersebut terdiri dari hasil pengelolaan aset valuta asing (valas) sebesar Rp29,68 triliun, penerimaan kegiatan kelembagaan sebesar Rp10,84 miliar, dan penerimaan administrasi Rp55,94 miliar,” kata Dolfie dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Gubernur Bank Indonesia di Jakarta, Rabu (15/11).
Kemudian, Komisi XI DPR RI dan Gubernur BI juga sepakat menetapkan pengeluaran operasional untuk tahun 2024 sebesar Rp20,07 triliun.
Secara rinci jumlah tersebut terdiri dari pengeluaran untuk gaji dan penghasilan lainnya sebesar Rp5,36 triliun, pengeluaran untuk manajemen sumber daya manusia (SDM) Rp3,29 triliun, layanan sarana dan prasarana sebesar Rp2,83 triliun.
Kemudian untuk perumusan dan pelaksanaan kelembagaan sebesar Rp2,08 triliun, operasionalisasi kebijakan utama sebesar Rp1,71 triliun, serta program sosial BI, pemberdayaan UMKM, stabilisasi harga dan digitalisasi sebesar Rp1,63 triliun.
Selain itu, anggaran pengeluaran juga ditetapkan untuk pelaksanaan supervisi BI sebesar Rp50 miliar, pajak sebesar Rp2,61 triliun, serta cadangan anggaran Rp489,63 miliar.
Komisi XI DPR RI juga menyetujui Rencana Penggunaan Cadangan Tujuan (RPCT) BI yang ditetapkan sebesar Rp7,02 triliun dengan penyertaan modal sebesar Rp40 miliar sebagai salah satu komponennya.
Dolfie menjelaskan, penggunaan cadangan anggaran pada anggaran operasional sebesar Rp489,6 miliar dan pada cadangan tujuan Rp334,6 miliar tahun anggaran berjalan agar disampaikan kepada Komisi XI DPR RI untuk mendapatkan persetujuan melalui rapat kerja.
"Apabila rapat kerja tersebut belum dapat dilaksanakan selambat-lambatnya 30 hari kerja dari permohonan rapat kerja, maka Bank Indonesia dapat mengambil langkah-langkah penggunaan cadangan anggaran dan dilaporkan kepada Komisi XI DR RI," jelas Dolfie.
Komisi XI DPR RI menyetujui penggunaan dana cadangan ATBI operasional tahun 2023 untuk memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebesar Rp359 miliar dari Rp378 miliar. (HAP)
Baca Juga: PRT Bawa Alat Masak Geruduk Gedung DPR
Jorge Martin Sapu Bersih MotoGP Prancis
Angka Kepuasan Publik Tembus 60% Lebih, Heru Diang...
Banjir Bandang di Kabupaten Agam
Hari Raya Unduh-Unduh Jombang
Fokus Kelaikan Bus Pariwisata, KNKT Investigasi Ke...