CARITAU JAKARTA – Bank Indonesia mengatakan transfer dan tarik tunai melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) Tuntas bisa dilakukan dengan menggunakan sumber dana dari dompet digital. Itu artinya, para pemilik rekening uang elektronik server based seperti seperti Dana, OVO, GoPay, kini sudah bisa tarik tunai di ATM.
Namun menurut Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Arya Rangga Yogasati, merchant pengguna kode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang ingin menjadi agen QRIS Tuntas harus memenuhi persyaratan untuk menjaga keamanan masyarakat.
Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Jatim 2024, BI Ingatkan Ketidakpastian Global Masih Tinggi
“Dari 29 juta lebih pengguna merchant QRIS payment tadi, kalau misalnya mereka ingin menjadi agen QRIS Tuntas, mereka harus memenuhi persyaratan tertentu. Bukan kami ingin persulit, tapi justru kami ingin pastikan keamanan masyarakat,” kata Arya dalam Sosialisasi QRIS Tuntas secara daring, Jumat (8/12/2023).
BI mencatat sebanyak 29,63 juta merchant telah menggunakan QRIS dengan 92 persen di antaranya merupakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ia mengatakan merchat yang ingin menjadi agen QRIS Tuntas paling tidak sudah memenuhi persyaratan menjadi agen Layanan Keuangan Digital (LKD) BI ataupun agen Laku Pandai Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Itu juga agen-agen yang menurut kami juga agen-agen kredibel tadi, tinggal kita match dengan agen QRIS yang sudah banyak. Jadi sebenarnya bukan registrasi ulang tapi mereka harus melalui tahapan lagi,” kata Arya menambahkan.
Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), seperti dilansir Antara, juga diminta untuk turut memastikan agen QRIS Tuntas yang terkoneksi dengannya merupakan agen yang telah memenuhi persyaratan BI sehingga terbukti kredibel.
“Kita nggak ingin masyarakat di pelosok, menggunakan QRIS Tuntas yang kita ga ketahui keamanan, tidak tahu kinerja atau performance merchant tadi sehingga dana masyarakat disalahgunakan,” kata Arya menambahkan.
Adapun agen QRIS Tuntas dapat melayani kebutuhan tarik dan setor tunai masyarakat dengan sumber dan tujuan rekening yang tidak hanya rekening bank, tapi juga rekening digital. (FAR)
Baca Juga: Cegah Pelemahan Rupiah, HIPMI Usul Perpanjang Masa Simpan DHE
Penampakan Sampah TPA Cipayung Longsor ke Kali Pes...
Banjir Rob di Medan
UIN Jakarta Kukuhkan Tujuh Guru Besar Ilmu Syariah
Tiga Siswa STIP Menyusul Jadi Tersangka Penganiaya...
Smartfren Raih CSR & PDB Awards 2024 dari Kemendes...