CARITAU MEDAN – Karto Manalu (40), sopir angkot Wampu Mini trayek 123 yang ditabrak kereta api (KA) karena menerobos palang perlintasan kereta api di Jalan Sekip Medan dan menewaskan empat penumpang divonis 13 tahun di PN Medan pada Selasa (28/6/2022).
Majelis Hakim PN Medan diketuai Sapril Batubara memvonis, selain hukuman badan, Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama terdakwa Karto Manalu juga dicabut.
Baca Juga: Wisata Sejarah Istana Maimun
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 311 ayat 4,5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2006 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian dan belum ada perdamaian dengan para keluarga korban.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, terus terang dan mengakui perbuatannya.
Tabrakan terjadi Sabtu 04 Desember 2021, pukul 10.00 WIB. Karto yang merupakan warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, mengemudikan angkot Wampu Mini trayek 123.
Terdakwa berangkat dari pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Bunga Ncole dengan tujuan pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Kayu Putih, simpang Mabar.
''Namun di Jalan Barakuda simpang Tol Tanjung Morawa, terdakwa melihat teman-temannya di warung tuak. Karto singgah di warung tuak, lalu meminta tuak setengah botol air mineral ukuran kecil. Setelah itu terdakwa mengemudikan angkotnya mencari sewa sambil meminum tuak," kata hakim.
Majelis Hakim mengatakan, saat melintas di Jalan Sekip, tepatnya dari arah Jalan Gereja, terdakwa melihat banyak kendaraan berhenti karena ada kereta api hendak melintas.
Meski melihat palang perlintasan kereta api sudah turun, terdakwa nekad memaksakan angkotnya melewati kendaraan yang sudah berhenti dan berusaha menerobos palang perlintasan.
Naas, kereta api dari arah Binjai muncul dan langsung menabrak bagian kiri angkot.
"Akibat aksi ugalan-ugalan terdakwa, empat penumpang meninggal dunia dan sejumlah penumpang lainnya luka-luka," kata Majelis Hakim PN Medan.(HAP)
Baca Juga: Pembuatan Gelang Identitas Jemaah Calon Haji
karto manalu sopir angkot wampu mini trayek 123 kereta api menerobos palang perlintasan medan menewaskan empat penumpang divonis 13 tahun pn medan
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...