CARITAU JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati selama 20 hari ke depan usai resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini tim penyidik kembali menahan satu tersangka yaitu SD [Sudrajad Dimyati] untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada kavling C1," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung merah putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
Baca Juga: KPK Geledah MA Usai OTT Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka. Sedangkan dari total sepuluh orang tersangka, KPK sudah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka.
Delapan tersangka tersebut yakni, Sudrajad; Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.
Sedangkan dua orang yang belum ditahan yaitu Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.
Sebelumnya KPK berhasil mengungkap kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung setelah menerima informasi dari masyarat mengenai adanya transaksi suap perkara yang sedang berjalan di MA.
Tim penyidik KPK kemudian bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan serta berhasil menangkap sejumlah tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/2022).
Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK kemudian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang.
Adapun jumlah total keseluruhan uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku yang mewakili Hakim Agung Sudrajad Dimyati sekitar 202.000 dollar Singapura (sekitar Rp2,2 miliar).
Dari uang suap tersebut, Desy menerima uang berkisar Rp 250 juga, Muhajir menerima Rp 850 juta, Elly Try menerima sekitar Rp 100 juta. Sedangkan Hakim Agung Sudrajat menerima uang diwakili oleh Elly Tri sebesar Rp 850 juta.
Atas perbuatannya, Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto Akmal, dan Albasri selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sedangkan Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi selaku pemberi suap dalam perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksima 5 tahun. (GIB)
ditetapkan sebagai tersangka kpk langsung tahan hakim agung sudrajat dimyati suap perkara di ma
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...