CARITAU JAKARTA - YouTuber Atta Halilintar dan sejumlah publik figur lainnya dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan robot trading Net89.
Ada lima publik figur yang dipolisikan yakni Atta Halilintar, Taqy Malik, Adri Prakarsa, Kevin Aprilio dan Mario Teguh. Laporan disampaikan M Zainul Arifin selaku kuasa hukum dari 230 korban, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga: Ayah Atta Halilintar Dituduh Merampas Aset Yayasan Rp26 Miliar, Begini Kata Kuasa Hukum
"Kita buat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan perdagangan tanpa izin melalui media elektronik yang diduga dilakukan individu-individu atau korporasi robot trading Net89," kata Zainul di Bareskrim Polri.
Zainul juga menyebut, total ada 134 orang yang dilaporkan dalam perkara ini. Selain lima publik figur, ada tujuh orang founder, lima CEO, 37 leadernya, dan 51 exchanger juga turut dilaporkan.
Untuk kelima publik figur yang turut dilaporkan lantaran diduga ikut menerima keuntungan, baik dari hasil lelang maupun hasil promosi.
"Atta Halilintar diduga melelang bandananya Rp2,2 miliar dari founder Net89, Reza Paten. Kemudian Taqy Maliq yang menerima dari lelang sepeda Brompton Rp700 juta dan diduga TPPU Pasal 5," ungkap Zainul.
Kemudian Mario Teguh yang diduga berperan sebagai leader atau endorse, dan Founder Billions Group Net89. Ia diduga juga turut mempromosikan serta mempengaruhi orang lain menjadi member Net89. Sementara Kevin Aprilio dan Adri Prakarsa diduga juga ikut mempromosikan Net89 lewat media elektronik, misalnya zoom meeting.
Zainul membebrkan, 230 korban ini menderita keuntungan dengan jumlah bervariasi, mulai dari jutaan hingga miliaran rupiah.
"Korban mengalami kerugian dengan total sebesar Rp.28.020.251.432," ucap Zainul.
Laporan ini sendiri sudah diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2022. Para terlapor dilaporkan terkait Pasal 106 Jo Pasal 24 dan Pasal 105 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (DID)
Baca Juga: Kena 'Body Shaming' Netizen, Begini Curhatan Aurel Hermansyah
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024