CARITAU JAKARTA - Pemerintah Indoensia resmi membubarkan maskapai penerbangan Merpati Airlines. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang ditetapkan Presiden Jokowi tertanggal 20 Februari 2023.
Merpati Airlines sendiri merupakan maskapai milik negara selain Garuda Indonesia. Didirikan pada 1971 atau 52 tahun lalu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna ‘Merpati Nusantara’ menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
"(Merpati Airlines) bubar karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian 2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022," bunyi pasal 1 beleid tersebut, dikutip Kamis (23/2/2023).
Dengan pembubaran ini, harta pailit Merpati Airlines berada dalam keadaan insolvensi atau yang dimaksud dengan keadaan tidak mampu membayar. Pada PP 8/2023 tersebut mengatur, pelaksanaan likuidasi perusahaan akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan paling lambat selama 5 tahun terhitung sejak Merpati Airlines dinyatakan pailit. Di kemudian hari semua kekayaan sisa hasil likuidasi Merpati Airlines akan disetorkan ke kas negara.
Perjalanan Merpati Airlines
Merpati Airlines sendiri dinyatakan pailit 2022 lalu. Namun, seperti diketahui, Merpati Airlines mengalami masa jayanya di tahun 1980 hingga 1990an. Merpati Airlines pasti tidak terjadi begitu saja. Berbagai persoalan khususnya terkait utang kepada kreditur mengiringi perjalanan Merpati Airlines sebelum akhirnya dinyatakan pailit.
Merpati Airlines diketahui sudah mengalami permasalahan sejak 2008 lalu. Kala itu, asetnya hanya Rp999 miliar, kewajiban utang Rp 2,8 triliun, ekuitas minus Rp1,84 triliun, pendapatan Rp2,3 triliun, dan laba bersih minus alias rugi Rp641 miliar.
Di tahun 2017, kondisi keuangan Merpati Airlines, terdiri atas aset Rp1,21 triliun, kewajiban utang Rp10,72 triliun, ekuitas minus Rp9,51 triliun, pendapatan tidak ada karena sudah tidak beroperasi sejak 2014, dan laba bersih minus alias rugi Rp737 miliar.
Untuk menyelamatkan Merpati, perusahaan sempat mengajukan proposal perdamaian dengan para kreditur untuk melunasi utang perusahaan agar perusahaan tidak dipailitkan.
Berdasarkan catatan, pada November 2018, Pengadilan Niaga Surabaya pun mengabulkan permohonan perusahaan tidak pailit alias bisa terbang lagi. Tapi, syaratnya, semua utang harus dilunasi.
Untuk melunasi utang-utang tersebut, perusahaan menyebut ada satu nama yang bersedia melakukannya yakni PT Intra Asia Corpora (IAC). Perusahaan tersebut diketahui milik Johanes Kim Mulia, pengusaha yang juga pernah membeli Kartika Airlines namun bangkrut.
Malangnya, investor Merpati tersandung kasus penipuan dan masuk penjara. Johanes Kim Mulia pada 2019 lalu ditangkap Kejaksaan Agung karena dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun usai dinyatakan pengadilan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. (IRN)
merpati airlines maskapai penerbangan merpati perusahaan penerbangan pailit bangkrut
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024