CARITAU JAKARTA - Wanita paruh baya bernama Anita Sinyo Bya mengaku pasrah meratapi nasibnya, setelah mengetahui dilaporkan atas tuduhan penyerobotan lahan milik orang lain tanpa hak atau penggelapan atas barang tidak bergerak oleh salah satu pegawai pajak di Polres Jakarta Barat.
Padahal, menurut pengakuan sosok perempuan berusia 58 tahun itu, dirinya tidak mengetahui terkait alasan permasalahan yang dilaporkan oleh sang pelapor yakni pegawai pajak.
Pasalnya, menurut Anita, dirinya hanya diminta menempati atau menjaga rumah milik mantan pegawai pajak Jacky Chayzaky Endro Purwanto yang disebut sebagai ahli waris dari rumah yang ditempatinya yang beralamat di jalan Budi Raya Nomor 13, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Baca Juga: Insentif Gratis PPN Rumah Berlaku Mulai November 2023
"Saya sangat kaget dengan adanya laporan saya disangkakan kena pasal 167 dan 385 KUHP. Karna saya disini hanya menjaga dan merawat rumah bapak jacky atas perintah beliau," terang Anita kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).
Anita mengungkapkan, permintaan untuk tinggal dirumah tersebut sebelumnya telah dilayangkan oleh Jacky selaku ahli waris melalui surat kuasa yang diberikan kepadanya pada tahun 2011 lalu.
"Saya diberikan surat kuasa untuk menjaga dan merawat rumah pak Jacky," tutur Anita.
Setelah mengetahui dirinya dilaporkan terkait perkara dugaan penyerobotan tanah oleh salah satu pegawai pajak itu, Anita mengaku perasaanya sangat terpukul hingga jatuh sakit lantaran kaget dan tidak percaya bahwa dirnya harus berurusan dengan hukum meratapi kasus yang saat ini menimpanya.
"Saya sampai sakit dan akhirnya saya ambil keputusan dan mengembalikan kunci rumah ini kepada pak Jacky, saya sudah tidak mau lagi untuk berurusan dengan rumah ini kembali," ujar Anita.
Dalam kesempatanya, Anita pun berharap dan memohon untuk meminta keadilan kepada para pihak khususnya Kapolres Metro Jakarta Barat dan Menteri Keuangan Sri Mulyani agar dapat membantu memberikan atensi atas masalah ini untuk ditinjau kembali dan dicabut laporan soal dugaan penyerobotan tanah tersebut.
Anita menambahkan, akibat dilaporkan kepada pihak berwajib, dirinya juga telah memutuskan untuk mengembalikan seluruhnya termasuk kunci rumah tersebut kepada ahli waris Jacky selaku pihak ahli waris.
"Saya mohon minta keadilan kepada bapak Kapolres untuk mempertimbangkan masalah ini. Karna saya disangkakan pasal 167 dan 385 KUHP, untuk dikrocek ulang, apalagi saya sudah mengembalikan kunci rumah kepada bapak Jacky selaku pemilik," tuturnya.
"Dan saya juga sudah memberikan surat tembusan kepada Ibu Sri Mulyani Kementerian Keuangan, Bapak Kepala Ditjend Pajak dan Bapak Kapolres Metro Jakarta Barat," tandas dia.
Anita Diminta untuk Menjaga dan Merawat Rumah Ahli Waris
Pernyataan Anita perihal dirinya yang diminta untuk membantu menjaga dan merawat rumah sekaligus tempat usaha telah dibenarkan oleh ahli waris Jacky Chayzaky Endro Purwanto.
Dalam keteranganya, Jacky selaku ahli waris menyebut, bahwa pihaknya memang telah meminta Anita Sinyo Bya untuk membantu dirinya agar dapat menjaga dan merawat rumah tersebut dengan bukti berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepada Anita pada tahun 2011 lalu.
Dalam keteranganya, Jacky menjelaskan, alasan dirinya meminta Anita Sinyo untuk membantu merawat dan menjaga rumah dinas itu lantaran dirinya sering berpergian keluar kota pada kurun waktu yang tidak menentu.
"Kebetulan saya juga banyak kesibukan diluar kota mulai dari Bandung sampai Jawa Tengah. Jadi saya minta Anita untuk tinggal dirumah saya, sekalian mengurus kegiatan yang ada dirumah, dan ada beberapa usaha saya untuk dijalankan sampai sekarang ini," jelas Jacky kepada awak media, Jumat (31/3/2023).
"Jadi seingat saya penyerahan rumah pada 2011 lalu saat itu Anita datang kerumah saya dan kebetulan saya juga banyak kesibukan di luar kota mulai dari Bandung sampai Jawa Tengah," tambah Jacky.
Selain diminta untuk menjaga dan merawat rumah, Jacky mengungkapkan, bahwa Anita juga turut membantunya untuk menjalankan kegiatan usahanya yang memang dijalankan di halaman rumah tersebut.
"Saya minta Anita untuk tinggal dirumah saya sekalian mengurus kegiatan yang ada dirumah dan ada beberapa usaha itu untuk di jalankan sampai sekarang ini," jelas Jacky.
Mengetahui Anita dilaporkan ke pihak berwajib, Jacky pun merasa kaget dan heran. Ia menilai, tindakan tersebut bukan masuk kedalam ranah penyerobotan tanah. Lantaran sebelumnya dia selaku ahli waris yang menempati rumah sejak kecil telah mengizinkan Anita untuk menjaga dan merawat rumah tersebut.
"Permasalahan ini kok Anita sampai dilaporkan saya juga gak ngerti kok bisa dilaporkan, bahkan pasalnya itu sampai penyerobotan lahan atau memasuki lahan orang lain tanpa ijin," ucap Jacky.
"Terkait adanya laporan terhadap Anita saya cukup kaget dengan pasal yang diterapkan kok bisa pasal ini. Saya jadi gak ngerti juga, tapi buat saya sih yaa cukup aneh lah kok bisa sih dituduh memasuki perkarangan orang lain," tandas Jacky. (GIB/DID)
Baca Juga: KPK Kembali Sita Moge, Mobil Mewah, Rumah Mewah, dan Kontrakan Milik Rafael Alun
wanita paruh baya dilaporkan atas penyerobotan rumah polres jakarta barat
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...