CARITAU MAKASSAR – Sejumlah massa aksi melakukan unjuk rasa di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Suslel), Senin (11/7/2022).
Mereka menolak pihak Pengadilan Negeri Makassar untuk mengeksekusi lahan showroom Mazda tersebut.
Baca Juga: Balita Berusia 2 Tahun di Makassar Tewas Terlindas Truk
Bahkan raturan massa unjuk rasa tersebut nekat memblokade Jalan AP Pettarani, Kota Makassar dan membakar ban.
Dengan mempertimbangkan hal itu, Pengadilan Negeri (PN) Makassar akhirnya memilih menunda pelaksanakan eksekusi lahan showroom Mazda berlokasi di Jalan AP Pettarani.
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali menegaskan bila PN Makassar tidak ingin ada benturan dengan masyarakat yang ada di lokasi. Oleh karenanya perlu dilakukan berbagi pertimbangan secara sosial.
"Jadi seperti yang dikeluarkan oleh ketua pengadilan, kami ingin melakukan pembacaan putusan eksekusi tapi perlu juga kami dari PN Makassar pertimbangkan yang akan terjadi atau dampak luas terhadap masyarakat," ungkap Humas PN Makassar, Sibali saat ditemui di lokasi, Senin (11/7).
Secara institusi, pihaknya hanya ingin mengawal keputusan negara sehingga kehadiran pihak PN Makassar di lokasi atas nama negara.
"Kami tidak berani melakukan eksekusi semua kembali ke pertimbangan aparat keamanan," jelas Sibali.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari pemilik lahan Mazda Ricky Tandiawan, Ichsanullah S.H menjelaskan bahwa terdapat dua masalah dari pihak pemohon eksekusi yakni Edy yang sudah dibatalkan sertifikatnya. Yang artinya, sertifikat yang dipegang oleh Edy kemudian mengajukan gugatan ulang dalam perkara ini. Kemudian putusan ini berkekuatan hukum.
"Nah persoalan yang sekarang muncul ada dua putusan yang bertentangan satu sama lainnya. Ricky memiliki sertifikat 20196 Kelurahan Tidung dan sampai saat ini tidak pernah dibatalkan oleh peradilan manapun. Sehingga BPN khususnya harus menghargai kepemilikan sah itu yang telah dijamin oleh undang-undang dan tidak boleh dilabrak oleh siapapun," ungkapnya,
Ia menambahkan, saat ini atas adanya penetapan eksekusi maka Ricky Tandiawan selaku termohon eksekusi telah mengajukan perlawanan di mana perkaranya terdaftar dengan register nomor:152/PDT.BHT/2022/PN.Mks tanggal 24 April 2022.
"Dan saat ini sementara proses persidangan," terang Ichsanullah.
Selain itu, atas penggunaan surat IPEDA atas nama H Mansyur Dg Limpo yang diduga palsu oleh Soedirjo Aliman dan dan Eddy Aliman pada Perkara No. 175/PDT.G/2011/PN.Mks, maka oleh pihak Ricky Tandiawan selaku Tergugat II dalam perkara tersebut melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Soedirjo Aliman dan dan Eddy Aliman di Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi No. LP/B/0313/V1/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 23 Juni 2022 sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi No. STTL/2001V1/2022/BARESKRIM, Tanggal 23 Juni 2022.
"Setelah dilakukan gelar pertama terhadap perkara laporan Polisi No. LP/B/0313/VI1/2022/SPKT/ Bareskrim Polri pada tanggal 23 Juni 2022 tersebut, maka oleh PLH Kasubdit II selaku penyidik atau Direktur Tindak Pidana Umum telah menerbitkan Surat tertanggal 07 Juli 2022 No.: B/633/VI1/2022/Dittipidum perihal pemberitahuan Proses Penyelidikan. Dimana pada intinya menyatakan bahwa peserta Gelar Perkara sependapat terhadap perkara yang saudara laporkan dapat dilakukan Penyelidikan lebih lanjut," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Demi Antar Anak ke Sekolah, ART di Makassar Nekat Curi Motor Majikan Sendiri
digeruduk ratusan massa pn makassar tunda eksekusi showroom mazda pettarani sengketa pengadilan pn makassar makassar pettarani
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...