CARITAU MAKASSAR – Seorang mahasiwa AM (24) warga Jalan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi.
AM diduga melakukan penyebaran video bugil dan memeras korbannnya hingga Rp9.970.000 juta yang tak lain merupakan kekasihnya sendiri. Diketahui, korbannya berinisial LV (26) warga Jalan Andi Johan, Kec Paleteang, Pinrang, Sulsel.
Baca Juga: Tak Terima Diputuskan, Pemuda di Makassar Ancam Sebarkan VCS Mantan Kekasih
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi mengatakan, pelaku dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektornik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
"Awalnya korban bersama AM bekerja di rumah makan Marasa di Jalan Ambo Dondi namun tidak lama kemudian korban berpacaran dengan AM, AM sering menelpon korban melalui video call dan menyuruh korban membuka baju dan memperlihatkan alat vital korban," ungkap Deki saat dikonfirmasi Caritau.com, Selasa (28/12/2021).
Saat itu, kata Deki, korban enggan memperlihatkan alat vital korban karena takutnya akan di video oleh pelaku. "Tidak kita rekam ji kah," ungkap korban. "tidak ji," balas pelaku.
Namun, nahas wanita tersebut ditipu dan ternyata pelaku merekam korban. Video rekaman itu dipakai untuk melakukan pemerasan disertai ancaman. Karena diancam akan akan memposting video rekaman tersebut, korban akhirnya terpaksa mengirimkan uang dengan cara mentransfer melalui ATM atau bank.
"Nahas pada saat korban tidak menuruti kemauannya, AM menposting video korban melalui media sosial (facebook) dan AM kembali menelpon korban dan berkata kalau tidak mauki kasih uang saya kirim satu –satu video telanjangmu. Itu dibalas korban jangan kita sebarkan video saya. Sehingga korban kembali mengirimkan uang kepada AM. AM selalu meminta uang kepada korban dengan alasan kalau tidak dikirimkan akan menyebarkan video telanjang korban," jelas Deki.
Dari hasil interogasi, kata Deki, pelaku mengakui perbuatannya yang telah merekam korban dalam keadaan telanjang pada saat melakukan video call.
"Dimana pelaku telah mengirimkan video/foto korban kepada keluarga dan teman korban serta menggunakan hasil rekaman /foto tersebut untuk memeras korban dengan mengancam akan memposting/ menyebarkan lagi video tersebut apabila korban tidak mengirimkan sejumlah uang," jelasnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini pelaku bersama barang bukti berupa satu HP Android dan satu Laptop merek Acer diamankan di Mapolres Pinrang. (KEK)
diperas video telanjang vcs wanita di pinrang ditipu kekasih sendiri
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...