CARITAU JAKARTA - Bareskrim Polri akan memanggil artis cantik, Wulan Guritno untuk penyelidikan kasus dugaan promosi situs judi online. Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
Diketahui, Wulan Guritno dikabarkan sempat melakukan aksi promosi tersebut di akun media sosial miliknya. Beredar sebuah video yang memperlihatkan ibu dari 3 orang anak itu tengah mempromosikan situs judi online bernama Sakti123
Baca Juga: Foto Pria Ancam Tembak Anies Baswedan Beredar, Begini Tampangnya
Adi Vivid mengatakan jika pihaknya telah melakukan penelusuran dan menemukan video dugaan promosi situs judi online yang dilakukan oleh Wulan Guritno tersebut dibuat pada tahun 2020 lalu.
Sementara itu, diketahui juga bahwa laman terkait situs judi online Sakti123 sampai saat ini masih aktif dan dapat diakses.
"Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk website-ya sampai saat ini masih ada," kata Adi di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (30/8/2023) kemarin.
"Artinya, kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," sambungnya.
Tak hanya itu, selain Wulan Guritno, pihak Bareskrim Polri juga telah mengantongi sejumlah nama selebgram, artis, dan tokoh masyarakat lain yang diduga melakukan promosi situs perjudian online. Vivid mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan secara bertahap untuk meminta klarifikasi.
"Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindak lanjuti. Kami akan tindak lanjuti, dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses," ujar Adi Vivid.
Disisi lain, Adi Vivid menegaskan dan mengimbau kepada para selebgram hingga selebriti untuk tidak terlibat dalam melakukan kegiatan promosi situs judi online. Sebab, tindakan tersebut dapat dikenai hukuman UU ITE.
"Setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin," tegasnya.
'Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," pungkasya. (DID)
Baca Juga: SYL Kembali Diperiksa di Bareskrim Hari Ini, Dikonfrontasi dengan Firli Bahuri?
Pabrik Smelter Nikel di Kaltim Terbakar, Dua Peker...
PLN Siap Sukseskan KTT WWF 2024 di Bali
Korban Tewas Gaza Capai 35.272, Serangan Israel Ta...
Polisi Gagalkan Penyelundupan 570 Botol Arak Bali...
Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I-2024