CARITAU JAKARTA – Head of Corporate Secretary Division Citilink Indonesia memberi klarifikasi terkait kejadian penumpang yang merokok di salah satu penerbangannya yang belakangan viral di media sosial.
“Sehubungan dengan adanya informasi yang beredar mengenai penumpang yang merokok di dalam pesawat, dengan ini dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut benar terjadi,” katanya dalam keterangan resmi perusahaan, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga: Heboh Selingkuh Pilot CitiLink, Terbongkar Melalui Status GetContact
Haza Ibnu menjelaskan, penumpang merokok tersebut terjadi pada Sabtu (18/11/2023) lalu dalam penerbangan Citilink nomor QG 949 dengan rute Batam-Surabaya.
Atas kejadian tersebut penumpang yang bersangkutan telah diserahkan kepada petugas aviation security di darat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penumpang yang bersangkutan juga mengakui kesalahannya dengan telah merokok di dalam kamar kecil atau lavatory pesawat.
Ibnu menuturkan, pihaknya mengapresiasi petugas udara maupun darat yang telah dengan sigap menangani insiden ini.
Perusahaan selalu mengutamakan aspek keselamatan, keamanan, serta kenyamanan dalam seluruh kegiatan penerbangannya
“Kami senantiasa selalu mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan agar seluruh penerbangan dapat berjalan secara optimal,” kata Ibnu.
Adapun, berdasarkan video yang diunggah pada akun X (dahulu Twitter) @b***a yang diakses Selasa (21/11/2023), terlihat sejumlah petugas maskapai menghampiri seorang pria berbaju hitam. Pria tersebut diduga merokok di pesawat saat penerbangan.
“Ada penumpang diduga merokok dalam pesawat penerbangan Batam menuju Surabaya. Mungkin biasa ngudud numpak AKAS,” demikian kutipan keterangan atau caption video tersebut
Sebagai informasi, seluruh penumpang dilarang merokok di dalam pesawat baik sebelum, saat, dan setelah penerbangan.
Merokok merupakan salah satu kegiatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan serta kenyamanan bagi seluruh penumpang.
Adapun, aturan terkait keamanan dan keselamatan penerbangan tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 1/2009 Tentang Penerbangan.
Pasal 54 beleid tersebut menyatakan, setiap orang di dalam pesawat dilarang melakukan beberapa hal, di antaranya perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan; pelanggaran tata tertib dalam penerbangan.
Kemudian, pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan; perbuatan asusila; perbuatan yang mengganggu ketenteraman; terakhir, pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan Selanjutnya, Pasal 412 ayat 6 peraturan yang sama menyebut penumpang yang merokok di pesawat dapat dipenjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2,5 miliar. (HAP)
Baca Juga: Maskapai Citilink Buka Penerbangan Lombok-Bima PP
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024