CARITAU BEIJING – China murka karena pengesahan Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional (NDAA) Tahun Fiskal 2023 yang telah ditandatangani Presiden Amerika Serikat Joe Biden, Sabtu (24/12/2022) waktu setempat.
"China menyesalkan dan menentang keras sikap AS tersebut," demikian pernyataan tertulis Kementerian Luar Negeri China (MFA) di Beijing, Sabtu.
Baca Juga: Israel Abaikan Seruan Internasional untuk Gencatan Senjata, China: Tidak Dapat Diterima
China menyatakan tidak bisa menerima undang-undang AS tersebut karena di dalamnya mengandung hal-hal negatif tentang China.
"Undang-undang itu jelas-jelas menyampingkan fakta, membuat narasi ancaman China, mencampuri urusan dalam negeri China, dan mendiskreditkan CPC (Partai Komunis China)," kata MFA.
China menganggap NDAA tersebut sebagai bentuk provokasi politik.
Menurut MFA, rezim CPC adalah pilihan rakyat dan pilihan sejarah sehingga upaya memisahkan rakyat dengan CPC tidak akan berhasil.
MFA mendesak AS menghentikan segala upaya mengekang China dengan memainkan isu Taiwan dan menggembosi prinsip Satu China.
"Kami mendesak AS bersungguh-sungguh menindaklanjuti rasa saling pengertian yang telah dicapai Presiden AS dan Presiden China di Bali, meninggalkan mentalitas Perang Dingin, dan tidak bersikap negatif terkait China dalam undang-undang baru tersebut," ujar MFA.
China telah menyatakan akan mengambil tindakan tegas demi menjaga kedaulatan, keamanan, dan kepentingan dalam negeri.
Dalam NDAA Tahun Fiskal 2023 itu, AS mengalokasikan dana 816,7 miliar dolar AS (sekitar Rp12,81 kuadriliun) untuk departemen pertahanan negaranya.(HAP)
Baca Juga: Perolehan Medali Asian Games 2022 Hangzhou: China Kokoh di Puncak, Indonesia Naik Posisi Kedelapan
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...