CARITAU JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan layanan permohonan informasi debitur Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau yang dikenal dengan BI Checking, yaitu apilkasi iDebKu.
“Aplikasi iDebKu menyediakan secara akurat reputasi kepatuhan pembayaran kredit oleh debitur, sehingga dapat mengefisienkan kerja Lembaga Jasa Keuangan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers peluncuran aplikasi iDebKu secara daring, Selasa (8/11/2022).
Baca Juga: Banyak Anak Muda Tak Bisa Ajukan KPR, OJK Sebut Gegara Tunggakan Paylater
Dian memaparkan berbagai fungsi aplikasi permohonan informasi debitur (aplikasi iDebKu) bagi masyarakat.
Pertama, meningkatkan kualitas layanan pemberian informasi debitur kepada masyarakat secara cepat, mudah dan aman.
Kedua, meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pemberian layanan informasi debitur bagi internal OJK, berkat adanya integrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang ke depan juga akan terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Selanjutnya, ketiga, meminimalkan potensi human error melalui otomasi proses layanan, dan keempat, menyediakan layanan informasi debitur kepada masyarakat secara terintegrasi antara kantor pusat dan kantor regional OJK di dalam satu aplikasi.
Aplikasi iDebKu ini akan memberikan data mengenai riwayat kelancaran kredit calon debitur yang tersimpan di dalam SLIK.
Dengan itu, data ini akan digunakan oleh lembaga jasa keuangan (LJS), baik bank maupun nonbank, dalam mengambil keputusan terkait proses pemberian kredit kepada debitur.
“Aplikasi iDebKu ini tujuannya adalah efisiensi dan keterjangkauan kredit, masyarakat diharapkan bisa mengakses kredit perbankan maupun LJS lainnya dengan lebih cepat dan efisien,” kata Dian.
Dian menjelaskan, alasan peluncuran aplikasi ini didorong adanya peningkatan permintaan masyarakat atas layanan informasi debitur (iDeb), yang sebelumnya belum terintegrasi dalam satu aplikasi.
Tercatat, jumlah layanan iDeb oleh kantor pusat dan kantor regional OJK sebanyak 134.428 layanan pada tahun 2022.
“Untuk menjawab tingginya permintaan iDeb oleh masyarakat, maka OJK telah mengembangkan aplikasi baru yang dinamakan sebagai iDebKu,” kata Dian.
Pengembangan aplikasi iDebKu ini juga sejalan dengan Destination Statement OJK Tahun 2022- 2027, Arah Pengembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (AP SLIK) 2021-2025, dan bagian dari Rancang Bangun Sistem Informasi (RBSI) tahun 2019-2022 dan juga RBSI tahun 2023-2027.
Sebelumnya, sistem informasi pertukaran informasi debitur dikelola oleh Bank Indonesia (BI) dengan nama Sistem Informasi Debitur (SID) atau dikenal dengan sebutan ‘BI Checking’.
Dengan peralihan kewenangan pengawasan perbankan dari BI kepada OJK, maka SID digantikan dengan SLIK yang dikelola oleh OJK.
OJK telah memberikan layanan pemberian iDeb kepada masyarakat sejak tahun 2018 atau sejak SLIK beroperasi menggantikan SID BI.
Semula, layanan ini dilaksanakan secara walk-in atau tatap muka, baik di Kantor Pusat OJK (Gerai SLIK Lantai 2 Menara Radius Prawiro) serta di KR/KOJK. Namun sejak pandemi, layanan tatap muka tidak dapat dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Bagi yang ingin mengakses informasi debitur SLIK secara online bisa mengakses https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage.(HAP)
cek hutang
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024