CARITAU MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan surat imbauan terkait pengantar pengawalan jenazah untuk mencegah terjadinya aksi anarkis dan arak-arakan yang dilakukan oleh pengantar jenazah.
Surat bernomor B/54/I/HUK.7/2020/Biddokkes dikeluarkan pada 6 Januari 2022 yang diteken Kabid Dokkes Polda Sulsel, Kombes Pol dr Yusuf Mawadi.
Baca Juga: Viral Pengantar Jenazah di Maros Serang Rumah Warga, Tiga Pelaku Diamankan Polisi
Pada surat terdapat instruksi kepada seluruh Direktur Rumah Sakit se-Sulsel agar menyampaikan atau berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat baik Polres maupun Polsek agar setiap ada pasien yang meninggal diberikan edukasi atau pengawalan jenazah.
Kabid Dokkes Polda Sulsel Kombes Pol dr Yusuf Mawardi membenarkan terbitnya surat tersebut untuk mengedukasi para iringan jenazah agar tidak berbuat anarkis dan mengganggu keamanan, ketertiban dan kelancaran berlalulintas di jalan raya.
"Iya betul mas," katanya saat dikonfirmasi awak media.
Polda Siapkan Pengawalan Jenazah
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, imbauan diterbitkan setelah pertemuan para Pejabat Utama dengan Kapolda Sulsel, di mana salah satu bahasannya fenomena anarkistis pengantar jenazah, khususnya pesepeda motor yang bahkan sampai menerobos tol.
Kombes Suartana menjelaskan, iringan pemotor pengantar jenazah yang masuk tol sangat berbahaya,
"Memiliki risiko kecelakaan dan merugikan masyarakat pengguna tol. Kan tol itu berbayar, makanya disebut jalur bebas hambatan yang tidak boleh pengendara roda dua masuk," bebernya.
Kapolda Sulsel telah menginstruksikan kepada jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) dan Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) untuk membuat imbauan serta edukasi kepada masyarakat agar mematuhi aturan pengantaran jenazah.
Bila ada masyarakat yang keluarganya meninggal dunia, sebaiknya meminta Polri melakukan pengawalan dengan melapor ke kantor polisi terdekat.
"Kalau kemudian diminta pengawalan lalu dia tidak mau, yah laporkan saja. Itu sudah prosedur tetap," tegas Kombes Suartana.
Ia juga menegaskan, jika ada masyarakat yang masih membandel maka akan diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
"Kalau ada unsur pidana yah diproses. Kalau pelanggaran lalu lintas ya ditilang," tandasnya. (KEK)
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...