CARITAU JAKARTA - Hadir sebagai dobrakan baru bagi system perdagangan emas dunia, Aplikasi MetalGO dan fitur Pospay Gold siap melayani masyarakat yang ingin melakukan transaksi fisik emas secara digital di dalam bursa.
Transaksi yang dilakukan pada aplikasi MetalGO dan fitur Pospay Gold bukan emas digital, melainkan Transaksi Fisik Emas secara Digital di dalam bursa JFXGOLD X yang merupakan pertama di Indonesia.
Baca Juga: Transaksi Aset Kripto Bakal Makin Moncer di 2024
"Pospay gold ini akan menjadi sebuah layanan yang semakin memperkuat Super App pospay, dimana hal ini merupakan trobosan baru bagi PT Pos Indonesia " kata Dodo Abudhia selaku Kepala Pengembangan Bisnis Syariah PT Pos Indonesia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/7/2023).
Sementara dalam surat rekomendasi yang dirilis Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebutkan, transaksi fisik emas secara digital dalam bursa JFXGOLD X pada aplikasi MetalGO dan fitur Pospay Gold diawasi langsung oleh Bappebti sebagai Lembaga Regulasi, Jakarta Futures Exchange sebagai Lembaga Bursa, Kliring Berjangka Indonesia sebagai Lembaga Kliring Fisik Komoditi, Kinesis Monetary Indonesia dan PT Pos Indonesia sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Fisik Emas, serta Abi Komoditi Berjangka sebagai Perantara Perdagangan.
"Sebagai lembaga regulasi, Bappebti Kementerian Perdagangan Republik Indonesia telah memberikan surat rekomendasi kepada PT ABI Komoditi Berjangka (ABI KB) pada Rabu 21 Juni 2022, perihal Persetujuan Pembangunan Sistem Perantara Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital pada aplikasi MetalGO dan fitur Pospay Gold," tulis Bappebti.
Pada aplikasi MetalGO dan fitur Pospay Gold fisik emas dan dana tunai disimpan dan dipisahkan sesuai kepemilikan.
Fisik Emas yang ditransaksikan pada aplikasi MetalGO dan fitur Pospay Gold ber-satandar London Bullion Market Association (LBMA) dengan tingkat kemurnian 999.9 dan ber-asuransi, menggunakan harga pasar international, dapat ditransaksikan mulai dari 0,01 gram atau kurang dari Rp. 10.000, penarikan fisik emas dapat dilakukan dengan kelipatan minimal 5 gram dan diambil di PT Pos Indonesia terdekat yang dipilih. (DID)
Baca Juga: Sambut Tahun Kemakmuran, PT Pos Indonesia Terbitkan Prangko Naga
bappebti kementerian perdagangan pospay gold metalgo pt pos indonesia
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024