CARITAU JAKARTA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menegaskan bahwa mereka akan terus mengejar target penerimaan pajak daerah meski hingga saat ini penerimaan pajak DKI Jakarta baru tercapai 80,93 persen sampai 7 Desember 2022.
"Bapenda DKI Jakarta akan terus berusaha sampai dengan 31 Desember 2022 untuk mengejar target penerimaan pajak daerah," kata Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPPLI) Bapenda DKI Jakarta Hayatina, Rabu (7/12/2022).
Baca Juga: Pemprov DKI Buka Lelang Jabatan Eselon II
Berdasarkan data yang diterima, realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta sampai dengan 7 Desember 2022 mencapai Rp36,98 triliun atau 80,93 persen dari target pajak tahun 2022 sebesar Rp45,7 triliun.
Berdasarkan data tersebut, tiga pajak tahun 2022 dengan capaian terendah adalah pajak parkir, pajak hiburan, dan pajak air tanah, yang masing-masing baru sekitar 27,83 persen, 47,36 persen dan 51,89 persen.
Untuk pajak parkir Jakarta, sampai 7 Desember 2022 telah mencapai sekitar Rp375 miliar lebih atau 27,83 persen dari target Rp1,35 triliun.
Persentase capaian ini lebih rendah dari tahun 2021 lalu, di mana pada periode yang sama capaian pajak parkir DKI Jakarta sebesar Rp277 miliar lebih atau 92,65 persen dari target Rp300 miliar.
Untuk pajak hiburan DKI Jakarta tahun 2022, sampai dengan 7 Desember tercapai Rp355 miliar lebih atau 47,36 persen dari target Rp750 miliar.
Persentase perolehan tersebut lebih rendah dari tahun sebelumnya pada periode yang sama, di mana capaian pajak hiburan DKI sampai 7 Desember 2021 sebesar Rp66 miliar lebih atau 95,18 persen dari target Rp70 miliar.
Sementara, untuk pajak air tanah (PAT) DKI Jakarta tahun 2022, sampai dengan 7 Desember, telah mencapai Rp38,9 miliar atau 51,89 persen dari target Rp75 miliar.
Persentase capaian tersebut, jika dibanding tahun 2021 lebih rendah di mana sampai periode yang sama, tercatat PAT DKI Jakarta terkumpul Rp51 miliar lebih atau 51,89 persen dari target Rp50 miliar.
Adapun yang memiliki capaian pajak tinggi sampai 7 Desember 2022 dalam data Bapenda DKI Jakarta tersebut, adalah jenis-jenis pajak kendaraan bermotor yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang rata-rata di atas 95 persen.
Berdasarkan data tersebut, sampai dengan 7 Desember 2022 telah mencapai sekitar Rp8,62 triliun lebih atau 95,86 persen dari target Rp9 triliun.
Persentase capaian ini lebih baik dari tahun 2021 lalu di mana pada periode yang sama, capaian PKB DKI Jakarta sebesar Rp7,98 triliun atau 90,7 persen dari target Rp8,8 triliun.
Untuk BBNKB DKI tahun 2022, sampai dengan 7 Desember tercapai Rp5,83 triliun atau 97,21 persen dari target Rp6 triliun.
Persentase perolehan itu lebih baik dari tahun sebelumnya pada periode yang sama, di mana capaian BBNKB DKI sampai 7 Desember 2021 sebesar Rp4,51 triliun atau 96,16 persen dari target Rp4,7 triliun.
Sementara untuk PBBKB DKI Jakarta tahun 2022, sampai dengan 7 Desember, telah mencapai Rp1,29 triliun atau 95,65 persen dari target Rp1,35 triliun.
Persentase capaian tersebut, jika dibanding tahun 2021 mengalami perbaikan di mana sampai periode yang sama, tercatat PBBKB DKI terkumpul Rp953 miliar atau 95,36 persen dari target Rp1 triliun.
Melihat capaian tersebut, Hayatina menyebutkan pihaknya optimistis target penerimaan dari pajak kendaraan bermotor di Jakarta bisa tercapai 100 persen untuk tahun anggaran 2022 ini.
Terlebih, kata dia, saat ini Pemprov DKI Jakarta masih memberikan insentif pajak pada masyarakat berupa keringanan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor serta penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.
"Jika dilihat dari persentase, penerimaan terhadap target pajak kendaraan bermotor, saat ini sudah mencapai 95 persen lebih dapat disimpulkan bahwa kebijakan dari SK Kepala Bapenda ini bisa menjadi pendorong wajib pajak untuk melunasi pajak kendaraan bermotornya khususnya pada saat pemulihan ekonomi ini," kata Hayatina.
Meskipun, kata Hayatina, kebijakan dalam SK Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 1588 tahun 2022 tersebut berlangsung sampai 15 Desember 2022, Bapenda DKI Jakarta masih optimistis target pencapaian berbagai pajak untuk kendaraan bermotor bisa terpenuhi sampai 31 Desember 2022 ini.
"Bapenda masih optimis untuk PKB masih dapat dikejar penerimaan targetnya sampai akhir tahun," tutur dia. (DID)
Baca Juga: Jamin Kepastian Hukum, Pj Heru dan Menteri ATR/Kepala BPN Tandatangani MoU Sertifikat Aset
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...