CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) dari Dewan Perkawilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebanyak 9.917 orang. Dalam kegiatan penetapan DCT itu KPU RI belum menyertakan daftar riwayat hidup para Caleg yang akan maju di kontestasi Pileg 2024 mendatang.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengungkapkan, pihaknya akan meminta persetujuan lebih dulu kepada partai politik peserta Pemilu pengusung untuk mempublikasikan daftar riwayat hidup para Caleg tersebut.
Baca Juga: Sebut Terburuk Sepanjang Sejarah, Partai Buruh Desak Pemerintah Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Dirinya mengaku bakal mengirimkan surat kepada seluruh pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 dalam rangka meminta persetujuan mempublikasi daftar riwayat hidup masing-masing Caleg yang telah diusung.
"Kami akan bersurat kepada pimpinan partai politik untuk minta persetujuan publikasi atau upload daftar riwayat hidup atau CV masing-masing calon," kata Hasyim saat konferensi pers penetapan DCT di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Ia menuturkan, keputusan untuk mengirim surat kepada seluruh pimpinan parpol itu harus dilakukan dalam rangka menjaga hubungan dan etika komunikasi terhadap seluruh parpol dan Caleg yang akan bersaing di kontestasi Pileg 2024 mendatang.
Hasyim menjelaskan, pengiriman surat terhadap seluruh pimpina parpol tersebut akan dilakukan sesuai dengan tingkatan pencalonan. Sebagai contoh, KPU RI akan meminta persetujuan para Ketua Umum Parpol.
Sementara KPU provinsi, Kabupaten/Kota, lanjut Hasyim, akan mengirimkan surat guna meminta persetujuan ke pimpinan partai yang setingkat diwilayanya sebelum mempublikasikan daftar riwayat hidup calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
"Kalau kami (KPU RI) dengan pimpinan internal parpol tingkat pusat, nanti temen-temem KPU tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota juga akan melakukan hal yang sama tentang persetujuan untuk publikasi daftar riwayat hidup masing-masing calon yang telah ditetapkan didalam DCT," jelasnya.
Selain itu, Hasyim mengatakan, bahwa bentuk persetujuan pimpinam partai diperlukan lantaran daftar riwayat hidup termasuk data pribadi yang dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
"Daftar riwayat hidup tersebut ada data pribadi yang dalam satu sisi menurut Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi juga harus kita hormati bersama-sama," terangnya.
Hasyim mengaku cukup optimistis bahwa partai politik maupun Caleg nantinya akan bersedia untuk daftar riwayat hidupnya dipublikasikan. Sebab, keberadaan daftar riwayat hidup dapat mempengaruhi perilaku memilih para pemilih.
"Ini (daftar riwayat hidup) kan menyangkut strategi mereka juga untuk mempublikasikan dirinya atau memperkenalkan dirinya kepada warga, kepada pemilih yang akan memilih dirinya nanti," tandas Hasyim. (GIB/DID)
Baca Juga: Dinilai Miliki Pengalaman Mumpuni, UAS Dukung Pasangan AMIN di Pilpres 2024
kpu publikasikan daftar rieat hidup caleg izin parpol pileg 2024 pemilu 2024
Festival Balap Geledekan
Kakek 74 Tahun Asal HST Kalsel Hilang Dua Hari, Di...
PSDKP Tangkap Dua Kapal Nelayan Vietnam
Festival Sawah di Kabupaten Sumedang
22 Kloter Haji Berangkat Perdana 12 Mei 2024