CARITAU JAKARTA - Penumpang duduk tanpa berjarak di dalam KRL Commuter Line, Jakarta, Kamis (10/3/2022). Pemerintah menerbitkan aturan baru naik KRL yaitu tempat duduk tanpa jarak, peningkatan kapasitas hingga 60 persen, balita dibolehkan naik dengan didampingi orang tua, wajib memakai masker, dilarang berbicara dan sudah divaksin COVID-19.(CARITAU - MUNZIR).
Baca Juga: Innalillahi, Habib Hasan Pendiri Majelis Nurul Musthofa Meninggal Dunia
Baca Juga: Prediksi Cuaca Sabtu 6 Januari 2024, BMKG: Seluruh Wilayah DKI Jakarta Hujan pada Malam Hari
Keberangkatan Jamaah Calon Haji di Pelabuhan Dumai
Menkeu Serahkan Kebijakan PPN 12% ke Pemerintah Ba...
Elektrifikasi Pertanian Nganjuk Berdampak Penghema...
Patroli Laut Pengamanan KTT WWF
Kawasan Sub Urban Talaga Bestari Resmikan Masjid J...