CARITAU JAKARTA - Pedagang melintas didepan alat peraga kampanye Pemilu 2024 di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2023). Banyak alat peraga kampanye yang terpasang di atas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) hingga ke pagar pembatas jalur bus Transjakarta, Pemasangan APK Pemilu 2024 tersebut melanggar Peraturan KPU yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum. Terlebih beberapa APK tersebut ada yang tidak terurus dan juga rusak yang bisa membahayakan jika terjatuh ke jalan. (CARITAU-MUNZIR)
Baca Juga: Tak Khawatirkan Hasil Survei, PKS Yakin Pasangan AMIN Menang di Pilpres 2024
Baca Juga: KPU Tetap Jalani Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres di Pemilu 2024
Demo Tuntut Keringanan Biaya Pendidikan
Dukung Merdeka Belajar, Pj Heru Berharap Anak-Anak...
Rumah Rusak Dampak Erupsi Gunung Ruang
Basri Baco Dorong Heru Gratiskan Sekolah Biar Jadi...
Buka Peragaan Busana, Pj Heru Harapkan Srikandi Ja...