CARITAU JAKARTA - Pedagang melintas didepan alat peraga kampanye Pemilu 2024 di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2023). Banyak alat peraga kampanye yang terpasang di atas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) hingga ke pagar pembatas jalur bus Transjakarta, Pemasangan APK Pemilu 2024 tersebut melanggar Peraturan KPU yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum. Terlebih beberapa APK tersebut ada yang tidak terurus dan juga rusak yang bisa membahayakan jika terjatuh ke jalan. (CARITAU-MUNZIR)
Baca Juga: KPU Harus Tetapkan Pasangan Capres dan Cawapres Tiga Hari Setelah Putusan MK
Baca Juga: Logistik Bilik Suara Pemilu 2024 KPU Kota Salatiga
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...