CARITAU JAKARTA - Pedagang melintas didepan alat peraga kampanye Pemilu 2024 di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2023). Banyak alat peraga kampanye yang terpasang di atas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) hingga ke pagar pembatas jalur bus Transjakarta, Pemasangan APK Pemilu 2024 tersebut melanggar Peraturan KPU yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum. Terlebih beberapa APK tersebut ada yang tidak terurus dan juga rusak yang bisa membahayakan jika terjatuh ke jalan. (CARITAU-MUNZIR)
Baca Juga: TKD DKI Sebut Banyak Relawan Deklarasikan Dukungan ke Pasangan Prabowo-Gibran
Baca Juga: Kampanye Terbatas Ketua Umum PPP di Nagan Raya Aceh
Waka MPR Sebut Pelantikan Prabowo-Gibran Jadi Perh...
Capai Target, Pj Heru Apresiasi Pembangunan LRT Ja...
Paslon 02 di Pilgub Sulsel, Andi Sudirman-Fatmawat...
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersam...
Perempuan Berinisial IA yang Tewas di Hawaii Sempa...