CARITAU JAKARTA – Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi (MSPD) melayangkan laporan dugaan pelanggaran kampanye terselubung pemilihan umum (pemilu) yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu).
Koordinator Nasional MSPD, Mico Gea mengatakan, laporan itu dilayangkan kepada Bawaslu atas temuan terakit dugaan kampanye terselubung melalui penyebaran tabloid Anies Baswedan yang diduga menyerupai kampanye politik terkait pilpres yang disebar di tempat ibadah di kota Malang, Jawa Timur.
Baca Juga: Anies Tak Menyangka Disapa Masyarakat dengan Ungkapan 'Wakanda No More, Indonesia Forever'
"Kami telah mendatangai Sentra Gakkumdu Bawaslu RI untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan melalui penyebaran tabloid Anies Baswedan di Kota Malang," kata Mico dalam keterangan tertulisnya yang diterima caritau.com, Rabu (28/9/2020).
Mico menuturkan, pihaknya menyayangkan kejadian tersebut karena tidak menjunjung tinggi cara-cara politik santun lantaran belum dibukanya massa kampanye secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kami Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi, adalah warga negara Indonesia yang peduli terhadap kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi politik yang santun yang menghindari cara-cara tidak etis," tutur Mico.
Dalam keteranganya, Mico bersama MSPD menyampaikan surat keberatannya kepada Bawaslu atas perilaku politik identitas yang diduga dilakukan oleh Gubernur Anies.
"Kami menyampaikan sikap menolak perilaku politik identitas yang ditenggarai dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang diduga menyebarkan tabloid yang menyerupai bentuk kampanye terselubung di tempat ibadah Kota Malang," terang Mico.
Nico berharap, Bawaslu dapat menindaklanjuti isi laporan dari temuan dugaan pelanggaran kampanye pada pemilu 2024 itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami mengharapkan Bawaslu RI segera memproses pelaporan kami sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu 7 tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu," tandas Mico. (GIB)
Baca Juga: AMIN Kuasai Pulau Jawa
anies baswedan anies dilaporkan ke bawaslu diduga lakukan kampanye terselubung
KPK Berpeluang Periksa Keluarga SYL Terkait Dugaan...
BMKG Catat 65 Gempa di Maluku Dalam Sepekan
TKN Minta Pendukung Prabowo Tak Gelar Aksi Saat MK...
Jerusalem Post: Israel Tembakkan Rudal ke Aset AU...
Komnas HAM Minta DKPP Cermati UU TP Kekerasan Seks...