CARITAU CIANJUR - Angka perceraian di Cianjur pada 2022 mencapai 4.400 perkara. Naik dari tahun sebelumnya yang berjumlah 4.050 kasus. Alasannya hampir sama, faktor ekonomi.
Namun, dari jumlah tersebut, 400 pasangan suami istri di Cianjur memutuskan untuk bercerai lantaran terlibat cinta lokasi (Cinlok).
Baca Juga: Jalani BAP, Giedon Tengker Tak Masalah Jika Rieta Amilia dan Nagita Slavina Dipenjara
Tahun ini, 3.723 perkara diantaranya merupakan cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri. Selain faktor ekonomi yang jadi alasan utama, cinta lokasi (cinlok) di tempat kerja jadi penyumbang 10 persen perceraian di Cianjur.
“Kasus gugat talak selama 2022 itu ada 677 perkara, sementara 3.723 perkara lainnya adalah gugat cerai. 80 persen karena masalah ekonomi, istri merasa nafkah yang diberikan suami itu kurang," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Agama Klas 1A Kabupaten Cianjur, Mumu Mukmin Muktasin dikutip, Rabu (11/1/2023).
"Apalagi pascapandemi, bahkan ada yang suaminya tidak bekerja sama sekali, sambungnya.
Selain faktor ekonomi, lanjut Mumu, 10 persen perkara gugatan perceraian juga disumbang oleh kasus perselingkuhan. Perselingkuhan dilakukan oleh pasangan-pasangan yang memiliki pekerjaan dan dilakukan karena saling balas membalas satu sama lain hingga akhirnya terjadi perceraian.
"Misalnya istrinya selingkuh, lalu suaminya balas selingkuh juga. Biasanya seperti itu. Dan yang saya lihat kasus perselingkuhan dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai pekerjaan. Mereka cinta lokasi (cinlok) di tempat kerjanya sama teman sejawatnya," ujar Mumu.
Diungkapkannya, perselingkuhan jarang terjadi pada perempuan yang benar-benar hanya menjadi ibu rumah tangga. Kebanyakan, orang ketiga hadir saat kedua pasangan sama-sama bekerja. “Kebanyakan yang terjadi seperti itu,” kata Mumu.
Menurutnya, 50 persen penggugat cerai adalah ibu rumah tangga murni dan dan 50 persen lainnya merupakan wanita yang bekerja baik di Cianjur maupun yang bekerja di luar negeri.
Kata Mumu, banyaknya istri yang menggugat suami karena mempermudah proses perceraian. Dimana jika istri yang menggugat suami, proses perceraian semakin cepat dibandingkan dengan gugatan talak.
"Kalau gugatan talak, banyak lagi biayanya, suami harus membayar biaya nafkah idah, nafkah lampau, menggugat tempat tinggal selama tiga bulan. Sedangkan kalau gugat cerai tidak perlu untuk itu. Jadi lebih mudah dan akhirnya banyak istri yang menggugat cerai," tandas Mumu.
Untuk jenjang umur, lanjut Mumu, rerata perceraian terjadi pada pasangan yang berumur 20 hingga 30 tahun. Persentasenya capai 80 persen. (DID)
Baca Juga: Dilaporkan Virgoun ke Polisi di Tengah Proses Cerai, Inara Rusli: Lelah
perceraian tingkat percerain tinggi cianjur cinlok selingkuh
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...