CARITAU JAKARTA – Tuntutan mogok nasional yang diserukan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) akhirnya berbuah manis. Itu setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan gaji karyawan PT Pertamina (Persero) naik mulai April 2022 mendatang. Kenaikan gaji hanyalah satu dari tiga poin kesepakatan damai antara FSPPB dengan direksi perusahaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker (PHI JSK) Indah Anggoro Putri mengatakan keputusan menaikkan gaji disetujui lantaran memang sejak tahun lalu gaji karyawan Pertamina tak naik. Hanya saja, kenaikan tersebut tetap memperhatikan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).
Baca Juga: FSPPB Dorong Dilakukan Audit Investigasi Terkait Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
"Penyesuaian gaji 2021 dan 2022 akan diwujudkan, diimplementasikan kepada seluruh pekerja Pertamina tahun depan pada April 2022," ungkap Indah dalam keterangan resmi yang dikeluarkan belum lama ini.
Indah mengatakan pihaknya akan mengawasi dan memfasilitasi penyesuaian gaji karyawan Pertamina pada kuartal II tahun depan. Adapun isi tiga poin kesepakatan damai antara FSPPB dengan direksi tertuang sebagai berikut;
Pertama kedua belah pihak sepakat untuk memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif dan produktif. Kesepakatan kedua adanya perjanjian melakukan penyesuaian gaji.
Hal ini dilakukan lantaran sejak tahun 2020 seluruh pekerja pertamina tidak mendapatkan kenaikan gaji. Menurut Kemnaker dengan adanya perjanjian tersebut, pihak Direksi Pertamina tetap memperhatikan rancangan kerja anggaran perusahaan (RKAP).
Indah mengatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi dan memonitor atas kesepakatan itu. Adapun kesepatakan ketiga yaitu memberikan kebebasan kepada FSPPB dalam mengekspresikan keinginannya dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Dalam hal ini, Kemnaker siap hadir memfasilitasi kedua belah pihak jika ada perbedaan pandangan dalam komunikasi antara serikat pekerja dengan Direksi Pertamina.
Sebelumnya, karyawan Pertamina sempat mengancam mogok kerja mulai 29 Desember 2021 sampai 7 Januari 2022. Pemogokan dilakukan dengan beberapa alasan.
Pertama, tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan perjanjian kerja bersama (PKB) di Pertamina antara pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB.
Kedua, pengusaha dan pekerja yang diwakili FSPPB gagal melakukan perundingan. Ketiga, tidak ada itikad baik dari Nicke untuk membangun hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Keempat, manajemen tak merespons upaya damai yang ditempuh FSPPB. Kelima, Erick mengabaikan permintaan serikat pekerja untuk mengganti pimpinan Pertamina dengan yang lebih baik. (DIM)
Baca Juga: Tolak IPO PGE, SPPSI Bakal Gelar Aksi di Kantor OJK
fsppb karyawan pertamina mogok kerja serikat pekerja pertamina
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...