CARITAU JAKARTA - Buntut dari flexing harta yang dilakukan oleh sipir di Lampung saat ini berimbas pada Menkumham Yasonna Laoly. Sang anak Yamitema Laoly, saat ini tengah menjadi sorotan. Ia disebut terlibat bisnis, bahkan hingga memonopoli, di sejumlah lapas dan rutan.
Hal tersebut semakin ramai ketika potongan dari video wawancara aktor senior Tio Pakusadewo yang menyatakan tidak ada kepala lapas hingga sipir yang bekerja dengan benar kembali beredar. Hal itu disampaikan saat jadi bintang tamu di YouTube artis Uya Kuya.
Baca Juga: Program Rehabilitasi Warga Binaan Lapas Padang
"Yg dimaksud Tio Pakusadewo pada bagian akhir video ini adalah Jeera Foundation dgn perusahaannya PT Natur Palas Indonesia yg memonopoli bisnis koperasi dan kantin di beberapa lapas besar, dimana anak Yasonna Laoly jadi Chairman dan Co Founder," tulis akun @PartaiSocmed, dikutip Selasa (2/5/2023).
Dalam cuitan lainnya, diunggah tangkapan layar dari akun YouTube Jeera Foundation. Pada tangkapan layar itu tertulis Tema Laoly (Jeera Foundation - Chair Man). Sementara dalam salah satu video, dituliskan juga jika Tema Laoly selaku founder Jeera Foundation. Masih dari akun
YouTube tersebut, ditulis penjelasan soal Jeera Foundation, yakni:
“Jeera Foundation adalah organisasi nirlaba yang bersinergi dengan lembaga Pemasyarakatan Indonesia yang membantu para warga binaan nya untuk kembali ke dalam tatanan masyarakat melalui program rehabilitasi yang dirancang sedemikian rupa agar memberikan dampak yang mengurangi tingkat residivisme dan berkelanjutan. Didirikan oleh seorang warga binaan yang visioner dan tiga orang pengamat dan kolaborator yang mempunyai semangat tinggi, Jeera Foundation dibentuk pada tahun 2016 dengan fokus rehabilitasi warga binaan yang sedang menjalani akhir masa tahanan di dalam penjara melalui program rehabilitasi 8C - change, chance, commitment, coaching, certainty, continuity, community, and collaboration. Jeera sangat bangga dan berterima kasih karena dari tempat yang sangat tidak terduga seperti penjara, muncul sebuah pemikiran yang visioner namun sangat praktis, begitu kuat namun ringkas untuk di ikuti, dan sangat bersahaja namun bisa diterima di seluruh dunia.”
Kemudian, akun Twitter @PartaiSocmed yang juga meramaikan kasus Mario Dandy dan sang Ayah Rafael Alun Trisambodo ini mengunggah soal kesepakatan bersama antara PT Natur Palas Indonesia/Jeera dengan Unit Bimbingan Kerja Lapas Klas I Malang.
Dalam unggahannya, tertulis bahwa PT Natur Palas Indonesia/Jeera selaku mitra Koperasi Pengayoman Lapas Klas I Malang sebagai pemegang otoritas penjualan barang konsumsi makanan/minuman di dalam Lapas Klas I Malang. Perjanjian tersebut berlaku per Desember 2020.
Dalam unggahan lainnya, terkait Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan dengan Koperasi Pengayoman Pegawai Kemenkumham Rutan Kelas I Bandung pada Maret 2020. Salah satu pasalnya berbunyi Pihak Koperasi menyerahkan seluruh usaha meliputi toko, kantin, dan kegiatan Mikro Ekonomi yang ada di lingkungan Rutan Kelas I Bandung ke Natur Palas.
Dalam unggahan lain, terdapat foto botol minum yang bertuliskan Jeera. Dari tulisan dalam gambar itu, "tidak boleh ada brand lain kecuali air ini di lokasi lapas/rutan foundation itu berkuasa".
Terkait dugaan itu, Yasonna angkat bicara. Ia membantah anaknya terlibat bisnis tersebut.
"Ah, bohong besar itu. Enggak ada," ujar Yasonna di Istana Negara, Selasa (2/5/2023).
"Enggak, nggak ada. Yayasan Jeera kan latihan napi. Yayasan ini ada, bukan dia (Tema) ada di situ. Yayasan kerja sama dengan lapas melatih napi untuk ada yang jadi barista, kulit, kalau kalian lihat ada produk-produk kulit nah mereka itu," sambungannya. (IRN)
Baca Juga: Kerajinan Tangan Warga Binaan Lapas Kelas I Medan
yasona laoly yamitema laoly menteri hukum dan ham monopoli lapas bisnis lapas lembaga pemasyarakatan jeera foundation
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024