CARITAU LUTIM - Sepasang suami istri di Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel), Yulis dan Oki ditetapkan menjadi tersangka karena memalsukan dokumen anak. Satu orang anggota polisi berinisial RE.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Warpa membenarkan penetapan tersangka tersebut. Salah satunya merupakan anggota polisi.
Sepasang suami istri di Kabupaten Luwu Timur itu sebelumnya viral di media sosial.
Di mana, anggota polisi RE memiliki anak dari hasil hubungan gelap dengan pacarnya berinsial RI yang berprofesi sebagai karyawan kontraktor. Sementara RE disebut anggota kepolisian yang telah beristri dan punya dua anak.
Warpa menceritakan, awalnya kedua pasutri tersebut dilaporkan oleh nenek bagi hasil hubungan gelap tersebut.
Kasusnya sudah ditangani Polres Lutim dan berkas perkara keduanya juga telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Lutim untuk proses persidangan.
"Ada tiga orang tersangkanya. Jadi bukan kasus adopsinya. Melainkan pemalsuan dokumen," ungkap Warpa kepada awak media.
Ia menegaskan informasi yang beredar di sosial media sedikit keliru. Sebab perkara yang dipersoalkan bukan soal adopsi. Pasutri itu tersangka karena telah memalsukan dokumen anak.
"Awalnya, RI dan RE itu membuat dokumen anak di Makassar. Tetapi sesampainya di Sorowako, Lutim, RE meminta kepada Yulis dan Oki untuk mengubah dokumen itu dan mengatasnamakan mereka sebagai orang tua dari anak itu," bebernya.
Kata dia, pemufakatan jahat, RE, Oki dan Yulis yang membuat dokumen palsu, sehingga polisi menetapkan tersangka.
"Mereka melakukan adopsi anak tanpa melalui proses hukum yang berlaku," tandasnya. (RIO)
adopsi anak tanpa izin pasangan suami istri adopsi anak dokumen palsu
Paslon 02 Budiman-Akbar: Pilih Pemimpin yang Sudah...
Cabup 02 Budiman Jawab Tegas Keraguan Cabup 01 Ter...
UMN dan Gugus Mitigasi Lebak Selatan Gelar Sosiali...
KPK Nilai Pencegahan Korupsi Pemprov Sulsel era An...
Sambut Baik Perombakan Pejabat Yang Dilakukan Pj T...