CARITAU JAKARTA - Direktur Eksekutif Studi Perkotaan Universitas Trisakti, Nirwono Joga mendorong pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk fokus pada pembenahan transportasi, karena penyebab 46 persen polusi udara berasal dari kendaraan pribadi.
"Dengan fokus pada pembatasan kendaraan pribadi, perluasan Ganjil Genap (GAGE) sejabodetabek baik mobil motor serta bbm fosil atau kendaraan listrik, parkir elektronik progresif, lolos uji emisi," kata Nirwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (19/6/2023).
Baca Juga: Hadapi era Ekonomi Kompetitif, Pemprov DKI Gandeng BUMD Bekali UMKM
Nirwono menambahkan pihaknya mendorong integrasi seluruh transportasi publik manajemen, tiket, harga, infrastruktur penghubung yang didukung trotoar dan tata ruang permukiman di sekitar halte, stasiun, terminal.
“Penghentian bertahap dan pengalihan pembangkit listrik batubara dan diesel penyebab 31 persen polusi udara ke energi terbarukan surya bayu hidro," ujar dia.
Dikatakan Nirwono, jika ini berhasil maka setidaknya 46+31 = 77 persen sumber polusi udara sudah dapat terselesaikan. "Selain itu penambahan luas ruang terbuka hijau (RTH) dan penanaman pohon besar penyerap polutan," tuturnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden Bey Machmudin, mengatakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya ‘diundang’ Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana Kepresidenan mengenai polusi udara.
"Benar Menteri LHK Bu Siti Nurbaya dipanggil Bapak Presiden terkait polusi udara," ungkap Bey Machmudin, Jumat (16/6/2023)
Dilihat dari situs IQAir, Senin (19/6/2023), pukul 14.00 WIB, tingkat polusi Jakarta berada di angka 152. Sementara tingkat polusi di Kuwait berada pada angka 123 dan Karachi pada angka 117.
Selain itu, Kualitas udara 152 artinya udara sedang tidak sehat. Polutan utama di Jakarta adalah PM 2,5. "Konsentrasi PM 2,5 di Jakarta saat ini 11.4 kali nilai panduan kualitas udara tahunan WHO,” tulis situs IQAir.
Tingkat polusi ini diukur oleh situs IQAir berdasarkan data dari 23 kontributor, di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hingga BMKG.
Pemprov DKI juga memiliki data sendiri terkait tingkat polusi. Berikut tingkat polusi di Jakarta berdasarkan aplikasi JAKI:
(DID)
Baca Juga: Pegawai di Pemkot Tangerang Diminta Gunakan Sepeda untuk Atasi Polusi Udara
polusi udara kendaraan bermotor pemprov dki benahi transportasi umum polusi jakarta polusi udara di jakarta
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...