CARITAU MAKASSAR - Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan menegaskan, seorang menteri hingga kepala daerah punya hak untuk menyatakan dukungan ke Capres.
"Saya Menteri, Presiden juga jabatan politik. Jadi saya boleh nyalon presiden, saya boleh nyalon gubernur, saya boleh nyalon Bupati, saya boleh nyalon DPR. Kalau nyalon aja boleh, apa lagi dukung," ungkap Zulhas saat berkunjung ke Makassar, Rabu (24/1/2024).
Baca Juga: Survei Indikator: Elektabilitas Prabowo-Gibran Pasca Debat Cawapres 46,7%
"Saya dukung sana sini boleh, capres itu boleh, capres ini boleh. Bahkan presiden periode pertama dia maju boleh," sambungnya.
Kata dia, Menteri hingga kepala daerah merupakan jabatan politik dan publik. Olehnya semua punya hak untuk mendukung Capres.
"Ini jabatan publik, jabatan politik. Ada bilang kalau begitu gak usah memihak, karena lawan pasti dukung dia. Tapi itu hak, seperti Bupati punya hak, DPR punya hak, presiden punya hak karena jabatan politik, dipilih itu," jelasnya.
Yang tidak boleh, kata Zulhas, ketika Sekda yang merupakan seorang ASN menyatakan dukungan secara terbuka.
"Yang tidak boleh itu Sekda, itu tidak bisa. Kalau jabatan publik di pilih tiap tahunan. Itu haknya dia. Untuk memilih siapa. Yang tidak boleh memakai uang fasilitas negara. Itu yang tidak boleh. Contoh Ada menteri mendukung capres ini boleh, itu haknya," ujarnya.
Lebih jauh ia mengatakan, Menteri merupakan hak priogratif dari seorang presiden,
"Tapi mengangkat dan memberhentikan itu hak Priogratif Presiden karena yang dapat mandat dari rakyat itu Presiden," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Awasi Kecurangan Pemilu, Ganjar Minta Satgas PDIP: Catat dan Laporkan!
Presiden Jokowi Akan Terima Bos Microsoft, Bahas I...
Pertunjukan Tari Sukuh World Dance Day
Arab Serukan Investigasi Internasional Atas Kejaha...
Ginting Buka Kemenangan Tim Thomas Indonesia atas...
Basarnas Banten Evakuasi Dua Warga Lebak Tertimbun...