CARITAU MAKASSAR – Kantor Imigrasi Klas I Makassar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Yaman berinisial MAZ yang diduga tidak memiliki izin dokumen perjalanan dan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Makassar Agus Winarto mengatakan, pelaku ditangkap atas kerjasama dengan Kantor Imigrasi Jakarta Timur.
"Tanggal 25 kemarin berhasil kita tangkap di salah satu penginapan di Kota Makassar. Ia diduga berada di indonesia tanpa memiliki dokumen baik dokumen perjalanan maupun izin tinggal. Yang temukan hanya bukti foto copy pasport," ungkap Agus Winarto saat menggelar jumpa pers di Kantor Imigrasi Klas I Makassar, Kamis (27/1/2022).
Ia menjelaskan, Berdasarkan data Kantor Imigrasi Jaktim, yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada 2018 secara sah dengan mempunyai paspor dan visa yang sah.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, paspor dan izin tinggal dibuang oleh orang yang bersangkutan. Kemudian habis izinnya dan tidak memperpanjang izin tinggalnya dan paspor tidak diketemukan. Mungkin karena ingin tinggal lebih lama di Indonesia," bebernya.
Selama masuk ke Indonesia pada 2018, Agus Winarto membeberkan, bahwa pelaku selalu berpindah-pindah tempat.
"Selama tinggal 2018 sampai dengan saat ini berpindah-pindah mulai dari Jakarta, Kalimantan, Bali, dan terakhir di Makassar," katanya.
Kata Agus, dia ke Makassar pada 15 Januari lalu, alasannya untuk melakukan bisnis. Hasil penyelidikan sementara, ia memang menggeluti bisnis ekspor dan impor, akan tetapi itu belum bisa dipastikan karena masih diselidiki.
"Tapi setelah kita gali informasi yang bersangkutan ternyata tidak tebukti untuk urusan bisnis apa di Makassar. Cuma, selama di Indonesia dia melakukan bisnis di Jakarta, Kalimantan, dan Bali. Tapi kita masih dalami lebih jauh," jelasnya.
Agus menjelaskan, dari hasil sementara yang bersangkutan juga telah melakukan nikah siri dengan salah seorang warga Indonesia di Jakarta Timur.
"Menurut pengakuan dia sudah menikah siri dan ini dibuktikan juga. Tapi itu tidak bisa dijadikan landasan hukum dalam hal administrasi dan bukti otentik," bebernya.
Untuk itu, dalam 30 hari ke depan pihaknya akan mengumpulkan bukti lain, kemudian saksi-saksi dan kalau memang cukup dalam waktu 30 hari pihaknya akan menaikan penyidikan.
"Saksi-saksi ada di Jakarta di antaranya istri siri, kemudian data pelintasan kita sudah mengirim surah pemerintah Yaman melalui kedutaan Yaman terkait dengan status kewarganegaraan dan dokumen. Kalau bukti mencukupi kita akan deportasi," tandasnya.
MAZ diduga melanggar Pasal 119 UU keimigrasian nomor 6 tahun 2011 yang berbunyi ‘orang yang masuk dan berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dapat diancam hukum 5 tahun penjara dan denda maksimal 500 juta’. (KEK)
Ribuan Siswa Sekolah di Kepulauan Seribu Antusias...
Pemprov DKI Pastikan Aspirasi Buruh di Jakarta Jad...
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Sarana Jaya Lak...
Rakor Menko Pemberdayaan Masyarakat Bersama Menter...
DPW PPP DKI Jakarta Siap “Sapu Bersih” Oknum yang...