CARITAU SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya meminta warga melaporkan oknum yang memaksa atau mengancam penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) agar untuk membeli kebutuhan bahan pokok di toko tertentu.
Kepala Dinsos Kota Surabaya Anna Fajriatin mengatakan sudah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) terkait hal tersebut.
Baca Juga: Basarnas Sulsel Terjunkan 134 Personel Siaga SAR Khusus Jelang Nataru
Jika ada paksaan atau ancaman dari oknum BPNT, warga bisa lapor melalui aplikasi Wargaku, Command Center 112, atau call center Dinsos Surabaya di nomor 03159174855.
"Sesuai instruksi Pak Wali, warga juga bisa melapor dan menghubungi call center Kemensos RI di nomor 08111022210, atau PT Pos Indonesia di nomor 081223330332," kata Anna, Kamis (10/3/2022).
Selain dengan Dinkominfo Kota Surabaya, Anna juga berkoordinasi dengan camat dan lurah se-Surabaya untuk memberi imbauan kepada warga agar lebih mawas diri dari kasus ini.
Anna berharap, bagi warga yang sudah menerima BPNT agar memanfaatkan uang bantuan tersebut untuk dibelikan sesuai kebutuhan dan bisa membeli bahan pokok di toko apapun.
"Sesuai instruksi Kemensos, warga yang menerima diharapkan uangnya digunakan untuk membeli kebutuhan pokok. Jadi jangan sampai uang bantuan yang diberikan itu digunakan untuk kepentingan lain," katanya.
Sebelumnya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi nyatakan jihad, setelah mendengar kabar adanya oknum yang memanfaatkan penerima BPNT untuk membeli bahan kebutuhan pokok di toko tertentu.
Pemaksaan itu dinilai Wali Kota Eri Cahyadi tak wajar dan harus ditindak tegas. "Ini waktunya pemerintah turun, ini yang namanya jihad fisabilillah. Kalau ada temuan seperti ini ya silahkan dilaporkan. Karena apa? Ini kan (wong cilik) kasihan, butuh duit malah dimanfaatno (butuh uang malah dimanfaatkan)," tegasnya.
Wali Kota yang akrab dipanggil Cak Eri mengatakan, seharusnya uang BPNT Rp600 ribu yang diterima oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI itu sepenuhnya hak penerima. Setelah diterima, warga MBR dibebaskan membeli bahan pokok sesuai kebutuhan tanpa adanya paksaan dari siapapun.
Cak Eri mengatakan temuan kasus oknum BPNT dilaporkan oleh Kader Surabaya, lurah dan warga ini sedang dalam pengembangan Polrestabes Surabaya.
“Kasus ini menjadi pembelajaran, jangan sekali-sekali memainkan dan memanfaatkan wong cilik. Yang kayak seperti ini kita berantas, ini kotanya para Pahlawan, kita harus munculkan semangat untuk memberantas yang seperti ini," kata Cak Eri. (HAP)
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...