CARITAU JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementrian Keuangan (Irjen Kemenkeu) mengungkapan temuan yang diungkapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai laporan 964 pegawai Kemenkeu yang diduga memiliki harta kekayaan tidak wajar.
Data itu ditenggarai berdasarkan analisis yang dilakukan oleh PPATK pada periode 2007 hingga 2023.
Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan mengatakan, berdasarkan surat yang disampaikan oleh PPATK terkait temuanya itu disebutkan bahwa diduga terdapat 964 pegawai Kemenkeu yang disinyalir memiliki harta tidak wajar.
Dalam keteranganya, Awan menjelaskan, bahwa surat yang telah disampaikan PPATK tersebut berjumlah total 266 surat. Sementara itu, dari jumlah total 266 surat, 185 diantaranya merupakan permintaan Itjen dan 81 surat lain atas inisiatif dari PPATK.
"Informasi dari PPATK ke Itjen Kemenkeu periode tahun 2007 s.d. 2023, jumlah surat ada 266 (185 atas permintaan Itjen dan 81 inisiatif PPATK). Jumlah pegawai yang disebut dalam surat PPATK adalah 964 pegawai," kata Awan kepada awak media, Sabtu (11/3/2023).
Berdasarkan temua tersebut, Awan menyatakan pihaknya bakal menindaklanjuti terkait laporan mengenai 964 pegawai Kemenkeu tersebut. Salah satunya, dengan menginventarisir bahan dan keterangan (pulbaket) terhadap keseluruhan surat laporan PPATK untuk ditindaklnjuti serta diinvestigasi.
"Tindak lanjut oleh Itjen Kemenkeu 86 surat ditindak lanjuti dengan kegiatan lanjutan berupa pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket)," imbuh Awan.
Sementara itu Aswan menerangkan, sebanyak 31surat tidak dapat ditindaklnjuti kembali lantaran didalam surat itu berisi tentang laporan pegawai yang sudah habis masa kerja alias pensiun. Disisi lain, menurut Aswan, dalam surat itu juga tidak ada keterangan info mengenai pegawai non Kemenkeu.
Awan menambahkan,sebanyak bahwa selama periodik tersebut, sebanyak 16 surat laporan yang telah dilimpahkan dan ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Sementara, 31 surat tidak dapat ditindaklanjuti karena merupakan pegawai pensiun, tidak ada info, atau pegawai non Kemenkeu. Kemudian sebanyak 16 surat laporan telah dilimpahkan dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
"Ditindaklanjuti menjadi audit investigasi, jumlah kasus 126, dengan hasil rekomendasi hukuman disiplin terhadap 352 pegawai," tandas Awan.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa ada dugaan temuan mengenai transaksi janggal Rp300 triliun yang diduga telah melibatkan 460 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam keteranganya, Mahfud menyebut, bahwa laporan mengenai transaksi yang mencurigakan dengan nilai fantastis tersebut mayoritas terjadi dilingkup internal Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.
"Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi, terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan, yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," kata Mahfud di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (8/3/2023).
Mahfud menambahkan, temuan yang mengenai informasi tersebut didapatkan berdasarkan dari 160 laporan yang berhasil dihimpun sepanjang tahun 2009 hingga tahun 2023. "Ada 160 laporan lebih sejak itu. Itu tidak ada kemajuan informasinya," tandas Mahud. (GIB/DID)
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024