Uji Mampu Baca Al-quran Bakal Calon Gubernur Aceh
Kamis, 05 Sep 2024 00.01 WIB
Kamis, 05 Sep 2024 00.01 WIB
Pasangan bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh Muzaki Manaf /Fadhlullah (kanan) dan Bustami Hamzah/ Tengku Muhammad Yusuf A Wahab (kiri) berdoa saat mengikuti proses uji mampu baca Al-quran pada tahapan pemilihan kepala daerah di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (4/9/2024).
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh melaksanakan uji mampu baca Al-quran kepada pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf/Fadhlullah dan pasangan Bustami Hamzah/Tengku Muhammad Yusuf A Wahab sebagai syarat wajib bagi setiap bakal calon kepala daerah di Aceh yang diatur dalam Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun (peraturan daerah) Nomor 12 tahun 2016.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh melaksanakan uji mampu baca Al-quran kepada pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf/Fadhlullah dan pasangan Bustami Hamzah/Tengku Muhammad Yusuf A Wahab sebagai syarat wajib bagi setiap bakal calon kepala daerah di Aceh yang diatur dalam Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun (peraturan daerah) Nomor 12 tahun 2016.
CARITAU BANDA ACEH - Pasangan bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh Muzaki Manaf /Fadhlullah (kanan) dan Bustami Hamzah/ Tengku Muhammad Yusuf A Wahab (kiri) berdoa saat mengikuti proses uji mampu baca Al-quran pada tahapan pemilihan kepala daerah di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (4/9/2024). Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh melaksanakan uji mampu baca Al-quran kepada pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf/Fadhlullah dan pasangan Bustami Hamzah/Tengku Muhammad Yusuf A Wahab sebagai syarat wajib bagi setiap bakal calon kepala daerah di Aceh yang diatur dalam Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun (peraturan daerah) Nomor 12 tahun 2016. (ANTARA FOTO/Ampelsa)
banda aceh
pilgub aceh
uji mampu baca al'quran