CARITAU JAKARTA – Seorang hakim telah mengeluarkan perintah penahanan terhadap penyanyi Latin asal Puerto Rico, Ricky Martin.
"Sampai sekarang, polisi belum bisa menemukannya," kata juru bicara polisi Axel Valencia, sebagaimana dilaporkan Associated Press pada Minggu (3/7/2022).
Perintah itu ditandatangani pada Jumat (1/7) waktu setempat, dan pihak berwenang mengunjungi kota pesisir utara Dorado, tempat penyanyi itu tinggal, untuk mencoba menjalankan perintah itu.
Humas Martin tidak segera membalas permintaan komentar lebih lanjut.
Belum diketahui siapa yang meminta perintah penahanan tersebut. Valencia mengatakan dia tidak bisa memberikan rincian lebih lanjut karena perintah itu diajukan di bawah Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga Puerto Rico.
Di sisi lain, El Vocero, sebuah surat kabar Puerto Rico, menyebut perintah itu menyatakan Martin dan pihak terkait, telah berkencan selama tujuh bulan.
Laporan tersebut mengutip perintah yang menyatakan bahwa mereka sudah putus dua bulan lalu, tetapi pemohon mengatakan Martin tidak menerima perpisahan itu dan telah terlihat berkeliaran di dekat rumah pemohon setidaknya tiga kali.
"Pemohon khawatir akan keselamatannya," El Vocero mengutip perintah itu.
Valencia mengatakan bahwa perintah tersebut melarang Martin untuk menghubungi atau menelepon orang yang bersangkutan.
Hakim nantinya akan menentukan pada sidang apakah perintah tersebut harus tetap berlaku atau dicabut. Ia menambahkan, biasanya perintah tersebut dilaksanakan minimal selama satu bulan.
Valencia mencatat bahwa orang yang mengajukan perintah penahanan tidak menghubungi polisi, yang akan melibatkan jaksa untuk menentukan apakah ada cukup bukti untuk mengajukan tuntutan. Sebaliknya, permintaan itu langsung ke pengadilan.(HAP)
Fokus Beri Layanan Hukum, LQ Indonesia Lawfirm/Quo...
Bawaslu Ungkap Dugaan Pelanggaran pada Masa Tenang...
Tinjau Tempat Pemungutan Suara, Pj Teguh Pastikan...
Suasana Pencoblosan Pilkada 2024 di Jakarta
Pj Teguh Imbau Warga Gunakan Hak Pilih dan Jaga Ke...