CARITAU JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) menjawab tudingan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) mengenai Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dinilai tidak berfungsi efektif lantaran sering kali mengalami kendala saat proses penginputan.
Komisoner KPU RI, Mochammad Afifuddin menilai, pihaknya sudah memberikan sosialisasi terkait pengisian Sipol yang menjadi syarat bagi partai politik untuk mengikuti pendaftaran calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Pada saat Partai IBU melakukan pendaftaran namun dinyatakan berkasnya tidak lengkap dan dikembalikan. Namun tetap memiliki kesempatan untuk melengkapi hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB," ujar Afifuddin saat proses sidang.
Selain itu, Afif menuturkan, bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti laporan dari Partai IBU melalui help desk untuk melakukan migrasi data kepengurusan partainya dalam Sipol.
"Dalil para pelapor sangat tidak berdasar. Karena kelalaiannya sendiri pihak Partai IBU menyalahkan pihak terlapor (KPU RI)," tutur Afif.
Arif mengaku, bahwa selama proses pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu 2024, KPU sudah menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, Afif meminta kepada Bawaslu agar menolak seluruh dalil yang disampaikan oleh Partai IBU lantaran apa yang dijalani oleh KPU tidak bertentangan dengan aturan.
"Menolak seluruh dalil para pelapor yang mengaku-ngaku atau setidaknya dengan dalam laporan para pelapor tidak dapat diterima," ujar Afif.
Selain itu, menurut Afif, laporan Partai IBU yang disampaikan kepada Bawaslu itu tidak memiliki legal standing yang cukup serta kabur dan tidak jelas.
"Menyatakan para pelapor tidak memiliki legal standing, menyatakan laporan pelapor kabur atau tidak jelas," imbuh Afif.
Afif menambahkan, pihaknya berharap agar Bawaslu dalam putusan sidang pemeriksaan nanti dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya serta menyatakan bahwa terlapor (KPU) tidak melakukan pelanggaran administrasi.
"Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi, menyatakan terlapor telah melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai perundang-undangan,"
"Atau apabila majelis pemeriksa berpendapat lain, terlapor mohon kepada majelis pemeriksa menjatuhkan putusan seadil-adilnya," tandas Afif. (GIB)
tudingan partai ibu soal sipol dijawab kpu gagal karena kelalaian sendiri
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...