CARITAU JAKARTA - Truk logistik melewati jalan tol dalam kota di Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (23/2/2022).Pemerintah telah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang jenis kendaraan bersumbu 3 atau lebih di jalan tol mulai hari ini untuk mengoptimalkan kelancaraan lalu lintas saat libur Natal dan tahun baru (Nataru). Pembatasan waktu pengaturan kendaraan barang untuk arus lalu lintas libur Natal diberlakukan mulai 22 Desember pukul 12.00 WIB sampai dengan 24 Desember 24.00 WIB. (CARITAU - MUNZIR)
SIG Cetak Laba Rp2,17 Triliun dan Bagi Dividen Rp5...
PLN Nusantara Power Kebut Tahap Kedua Pembangunan...
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Ja...
Satgas Yonif 721 Beri Lonceng untuk Gereja Baptis...
Rupiah Menguat ke Rp15.985 per Dolar AS Setelah Da...