CARITAU MINASAHA Tenggara - Seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) tewas dibunuh di perkebunan Alason Desa Ratatotok Satu, Kabupaten Minasaha Tenggara, Sulawesi Utara, pada Minggu (15/1/2023).
Diketahui, TKA asal negara China bernama Wang Zanbiao tewas dibunuh. Di mana, pelaku berinisial MP telah diamankan oleh pihak kepolisian setempat.
Baca Juga: Kecam Kerusuhan Anarkis di PT GNI, Bupati Morowali Utara Bantah TKA Menyerang Duluan
"Pelaku sudah kita amankan. MP warga Sulawesi Selatan," ungkap Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kata dia, peristiwa tersebut berawal dari ketersinggungan antara pelaku dan
korban. Di mana pelaku diduga tersinggung dengan penyampaian korban.
Saat itu, korban sedang mengoperasikan alat berat berupa excavator di lokasi tersebut pabrik tersebut,
Kala itu, korban memberikan isyarat kepada pelaku yang jaraknya sekitar 40 meter. Isyarat tersebut berupa gerakan tangan yang bermaksud untuk menghentikan aktivitas. Lalu memarkir kendaraan tersebut.
Namun, sebelum alat berat tersebut terparkir, tersangka sempat izin untuk pergi ke tempat pengisian BBM.
"Tersangka membalas dengan memberikan isyarat tangan bahwa akan mengisi BBM. Namun, korban balas agar tidak usah isi BBM dan agar alat berat langsung diparkir. Tersangka membalas pakai ibu jari, pertanda ok," bebernya.
Akan tetapi, kata dia, pelaku diduga merasa sakit hati dengan penyampaian korban. Tersangka kembali menaiki alat berat tersebut dan menghidupkan mesinnya. Sementara korban berjalan menuju ke arah sisi kanan ekskavator.
"Tiba-tiba tersangka menggerakkan bucket alat berat ke arah korban yang berjarak sekitar 4 meter yang mengenai tubuh korban sehingga korban langsung terjatuh," katanya.
Setelah itu, bucket (kerukan) alat berat tersebut kemudian menindih tubuh korban di
bagian dada. Sejumlah orang yang berada di lokasi berusaha menyelamatkan korban dan mengamankan pelaku.
Akibat kejadian tersebut, TKA China itu tewas di lokasi lantaran mengalami luka robek yang cukup parah dan patah tulang di beberapa bagian tubuhnya.
"Dalam kejadian ini korban meninggal di TKP dan petugas mengamankan barang bukti satu unit alat berat ekskavator," tuturnya.
Saat pelaku telah diamankan dan dijerat pasal 338 KHUP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (KEK)
Baca Juga: Jumlah TKA di Indonesia Tahun 2022
tka asal china tewas ditabrak tka china ditabrak ekskavator perkebunan alason tka
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...