CARITAU MAKASSAR - Mantan bendahara Brimob Polda Sulsel Ipti Yusuf Purwantoro menjalani sidang kode etik di Ruang Sidang Propam Polda Sulsel karena terbukti melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha bernama A Wijaya, yang merupakan kawan sekolahnya dulu.
Iptu Yusuf Purwantoro disidang kode etik karena terbukti melakukan perkara tindak pidana penipuan bernomor 115/ Pid.B/ 2020/ PN Makassar.
Di fakta persidangan, Iptu Yusuf Purwantoro mengakui uang yang ia pinjam sebesar Rp1,3 miliar itu dengan alasan ingin membayar uang tunjangan kinerja (tukin) seluruh personel Brimob Polda Sulsel. Sayagnya, uang tesebut ia gunakan untuk kebutuhan lain.
Di sidang itu pula, ia mengakui jika uang tersebut dipakai untuk usaha tanah kavling serta diberikan ke Kombes Pol Totok Lisdianto (Mantan Dansat Brimob Polda Sulsel).
"Jujur uang itu kamu gunakan untuk apa?" tanya Ketua Majelis Hakim sidang kode etik Propam Polda Sulsel, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan kepada Iptu Yusuf Purwantoro.
"Izin komandan, (dipakai) buat usaha (tanah kavling)," jawab Iptu Yusuf Purwantoro.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa, akhirnya majelis hakim menunda sidang kode etik hingga batas waktu yang tak ditentukan.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan mengatakan sebenarnya perkara ini pidananya sudah jalan dan yang bersangkutan atas nama Iptu Yusuf Purwantoro sudah divonis 1 tahun dan yang bersangkutan sudah menjalani 5 bulan dan bebas bersyarat.
"Karena yang bersangkutan sudah inkracht maka kami laksanakan sidang kode etik profesi terkait layak atau tidak layaknya sebagai anggota Polri lagi," ucapnya.
Agoeng menambahkan, alasan menunda sidang ini karena pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi dan masih ingin mendalami kasus tersebut.
"Mungkin dalam satu minggu ataukah dua minggu kedepan diluar persidangan ini bisa terpakai kata sepakat atau mediasi silahkan, sehingga permasalahan menjadi selesai, yang bersangkutan ada tanggungan dinas maupun kepada saudara A.Wijaya," bebernya.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan pemecatan terhadap terdakwa Iptu Yusuf Purwantoro, Agoeng masih enggan memnjawab.
"Kalau kemungkinan (pemecatan) ada-ada saja, tapi kita boleh berbicara kemungkinan. Nah, kita harus ada kepastian kalau berbicara hukum," tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan perkara tindak pidana penipuan yang menjerat mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel Iptu Yusuf Purwantoro sebagai terdakwa.
Dalam putusannya bernomor 55 K/Pid/ 2021, MA menyatakan mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh JPU Kejaksaan Negeri Makassar dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar nomor 426/ Pid/ 2020/ PT Makassar tanggal 17 September 2020 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar nomor 115/ Pid. B/ 2020/ PN Makassar tanggal 9 Juli 2020.
MA menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun.
Tak hanya itu, MA juga menetapkan masa penahanan yang akan dijalani terdakwa. Di mana masa penahanannya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Langit Musik dan RCTI Kembali Gelar Indonesian Mus...
Pemprov Sulsel Era Andi Sudirman Sulaiman Berhasil...
Pj Teguh Beri Penghargaan 38 Orang Kafilah MTQ DKI...
Masyarakat Pinrang All Out Menangkan Andalan Hati...
Gekanas Berharap Putusan MK Berpihak untuk Kesejah...