CARITAU SURABAYA – Komisaris PT Pemekang Jagad Jaya Propertyndo (PJJP) Choirul Anam dan Direktur PJJP Hariyanto menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang prosesnya telah masuk pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU Rakmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada persidanganyang digelar Selasa (4/1/2021), menyebut kedua t erdakwa telah menipu puluhan korban pembeli tanah kavling dengan total Rp1.005.182.125.
Atas perbuatan para terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Menurut JPU Rakhmawati, kejadian berawal ketika Choirul Anam menawarkan kepada saksi Askhabul Khoir sebidang tanah di Dusun Bendungan, Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, seluas 3.430 m2 milik ahli waris alm Paimo.
Terdakwa Choirul Anam menjanjikan sudah ada 10 pembeli dengan harga per orang Rp250 juta dengan syarat dilakukan pengurugan dan dibuatkan jembatan atas tanah tersebut.
Pada 6 Maret 2019, saksi Askhabul Khoir melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan ahli waris alm Paimo dengan kesepakatan harga Rp5 miliar dan pembayaran DP Rp 200 juta, serta pelunasan Rp8 miliar dilakukan pada 6 Februari 2020.
“Setelah dilakukan pengurukan dan pembuatan jembatan, ternyata tidak ada pembelian seperti yang dikata Choirul," kata JPU di hadapan Majelis Hakim di PN Surabaya.
Tanah Masih Bermasalah
Pada 15 Agustus 2019, Choirul Anam dan Hariyanto mendirikan PT PJJP sesuai Akta Pendirian Perseroan Terbatas No 01 di Notaris RR Yuke Damayanti, yang bergerak dalam bidang jual beli tanah kavling yang berada di Bendungan, Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya. Terdakwa Choirul Anam menjabat komisaris sedangkan terdakwa Hariyanto menjabat direktur.
PT PJJP kemudian membuat brosur-brosur dan umbul-umbul yang menyebutkan penjualan tanah kavling dengan pembayaran DP 50% dapat melakukan pembangunan rumah, dibuatkan ikatan jual beli, serta penerbitan sertifikat setelah pembayaran lunas.
"Beberapa saksi korban yang tertarik untuk membeli tanah kavling di Bendungan menyebut, kedua terdakwa mengatakan telah mempunyai kuasa menjual dari ahli waris sehingga para korban tertarik untuk membeli, menyerahkan DP kepada para terdakwa," kata JPU Rakhmawati.
Beberapa korban adalah Agus Ristiawan, Agustinarda Syophia Chatarina Batoek, Rini Widyasari, Rahmat Franniko, Atin Wirihati, serta Susanti.
Pada Februari 2020 para saksi korban diberitahu oleh staf admin PT PJJP bahwa tanah kavling yang dijual bermasalah dengan para ahli waris. Para saksi korban dijanjikan tanah pengganti yang berada di Desa Gadung, Kec Driyorejo, Kab Gresik yang telah dibeli PT PPJP.
Untuk meyakinkan para korban, pada Mei 2020 dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Kavling di Notaris Edy Yusuf, antara terdakwa Hariyanto dengan para saksi korban dan menurut para terdakwa telah mendapat kuasa menjual dari ahli waris alm Rawi bin Rebo.
“Akan tetapi tanah tersebut ternyata telah terbit SHM atas nama orang lain,” kata JPU.
Atas dakwaan JPU, penasehat hukum terdakwa bakal melakukan eksepsi. "Kami akan mengajukan eksepsi," katanya. (HAP)
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...