CARITAU MAKASSAR – Tingkat kriminalitas di Kota Makassar memprihatinkan, di mana didominasi kekerasan seksual terhadap anak. Sebaliknya, para anak ternyata juga tak segan melakukan aksi kriminal seperti tawuran, pencabulan hingga pembegalan.
Kasubdit 2 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polrestabes Makassar, Iptu Syahruddin Rahman mengaku selama tiga tahun menangani PPA, menemukan pergaulan tanpa batas menjadi penyebab mudahnya tindakan kriminalitas dengan anak sebagai pelaku.
Tindak pencabulan dengan anak-anak sebagai pelaku, dipicu mudahnya anak dibekali telepon pintar tanpa bisa memilah baik-buruknya informasi yang mereka peroleh.
Iptu Syahruddin tak menampik anak-anak di Kota Makassar memiliki tingkat kecabulan memprihatinkan.
"Anak-anak di sini sangat mudah bergaul dengan orang dewasa tanpa bisa menyaring kebiasaan buruk mereka. Handphone juga ikut mempengaruhi, karena konten vulgar gampang mereka akses. Ini pun salah satu dasar mengapa anak berani melakukan kejahatan," ungkapnya.
Berdasarkan data Polrestabes Makassar, kasus anak sebagai pelaku kriminal tercatat 11 orang dengan umur 14-17 tahun sepanjang 2020-2022.
Sementara, data Unit Tim Jatanras Polrestabes Makassar menunjukkan 13 kasus dengan 48 tersangka, di antaranya terdapat anak-anak sebagai pelaku berusia 13-17 tahun sepanjang 2021-2022.
Tindakan kriminal dengan anak sebagai pelaku tentu memiliki penanganan tersendiri, yakni mekanisme Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Apabila kasusnya mengarahkan pada ABH, maka harus menggunakan Undang-undang Peradilan Anak, di mana anak berusia 13-18 tahun tetap menggunakan sistem peradilan anak. Sebaliknya, anak berumur 13 tahun ke bawah, dominan jalurnya dikembalikan kepada orang tua.
"Kasus ABH biasanya kita gunakan peradilan bahkan diversi atau mirip dengan mediasi damai. Hasil diversi itu pun kita sampaikan juga ke pengadilan. Hukumannya ada berupa pengembalian ke orang tua atau dipekerjakan sosial misalnya membersihkan masjid," bebernya.
Hanya saja, dari kasus yang ada, tindakan kriminalitas anak sebagai pelaku jarang ditemukan berulang melakukan kesalahan yang sama, karena kesepakatan agar tidak mengulangi kasus sudah ditekankan dan diancam hukuman lebih berat.
"Sampai saat ini belum ada kasus kriminal anak yang hampir mereka lakukan berulang. Namun begitu, kita terus berupaya agar anak-anak semestinya tidak melakukan tindakan kejahatan dengan pola didikan orang tua sebagaimana mestinya," pungkas Iptu Syahruddin Rahman.(KEK)
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...