CARITAU LUBUK LINGGAU – Tiga orang tersangka penimbun ratusan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi berhasil ditangkap Aparat Kepolisian Resor Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Kepala Kepolisian Resor Kota Lubuk Linggau AKBP Harissandi mengatakan ketiga tersangka adalah Herwansyah (41) warga Kelurahan Muara Kelingi, Muara Kelingi, Musi Rawas, Marsudi alias Didin (45) warga Kelurahan Eka Marga, Lubuk Linggau Selatan II dan Hendri (43) warga Kelurahan Kupang, Lubuk Linggau Selatan I.
Ketiga tersangka ditangkap secara terpisah oleh Tim Satuan Tugas Khusus Ops Gakkum Penyalahgunaan BBM Kepolisian Resor Kota Lubuk Linggau merespons atas aduan masyarakat setempat, pada Senin (12/9) pagi sekitar pukul 09.30 WIB.
“Dua ditangkap di Kelurahan Taba Angin (Tersangka H dan M), dan H (43) di Kelurahan Kupang, termasuk barang bukti BBM solar subsidi keseluruhan dari mereka mencapai ratusan liter,” kata AKBP Harissandi.
Menurut dia, dari tangan pelaku Herwansyah di sita dua unit tangki isi berkapasitas 90 liter solar yang diangkut dengan mobil truk Mitsubishi Canter BG-8562-H.
Lalu, pihaknya juga menyita dua unit tangki berkapasitas 90 liter solar dari pelaku Marsudi yang diangkut menggunakan mobil minibus kuda warna merah BG-1668-HN, dan dari Hendri di sita satu unit mobil Isuzu Panther warna abu-abu BH-1765-CL lengkap dengan tangki modifikasi berisi 60 liter solar.
“Ya, pelaku dan semua barang bukti kami sita di Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik,” kata dia, kepada penyidik para tersangka mengaku menyedot BBM solar subsidi tersebut dari sejumlah SPBU kota setempat dan sekitarnya.
“Disebut juga beberapa dari BBM solar itu di jual ke pertambangan galian C luar Kota Lubuk Linggau yang masih kita selidiki,” imbuh AKBP Harissandi dikutip Antara.
Atas perbuatan tersebut para pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-undang (UU) nomor 21 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.(HAP)
tiga penimbun solar subsidi ditangkap di lubuk linggau sumsel
Skak Mat Cabup 01 Arsyad Buat Abang Fauzi: Pinjamk...
Ribuan Siswa Sekolah di Kepulauan Seribu Antusias...
Pemprov DKI Pastikan Aspirasi Buruh di Jakarta Jad...
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Sarana Jaya Lak...
Rakor Menko Pemberdayaan Masyarakat Bersama Menter...